Home Hukum Laporan Penistaan Agama Ada yang Dicabut, Polri: Proses Hukum Panji Gumilang Tetap Berjalan

Laporan Penistaan Agama Ada yang Dicabut, Polri: Proses Hukum Panji Gumilang Tetap Berjalan

Jakarta, Gatra.com – Polri membenarkan adanya dua laporan polisi yang dicabut terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan, laporan yang dicabut tersebut dibuat oleh terlapor KS dan MIT.

"Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu (20/9).

Ramadhan mengungkapkan, proses kasus dugaan penistaan agama tersebut tetap berjalan. Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," ucapnya.

Hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan berupa delik aduan dan tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restoratif justice.

"Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilangdi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji ditahan selama 20 hari ke depan mulai 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.

Setelah masa penahanan habis kemudian diperpanjang selama 40 hari ke depan hingga 30 September 2023.

Terdapat tiga pasal yang menjerat Panji Gumilang. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pasal itu adalah enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.

32