Home Hukum Kejari Nias Selatan Tetapkan HL Tersangka Korupsi RPS SMKN 2 Siduaori

Kejari Nias Selatan Tetapkan HL Tersangka Korupsi RPS SMKN 2 Siduaori

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, tahun anggaran 2021.

“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” kata Rabani M. Halawa,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, dalam keterangan pers diterima pada Kamis (21/9).

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nias Selatan menetapkan HL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 5 September 2023.

Pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN 2 Siduaori Tahun Anggaran 2021 tersebut nilai kontraknya sebesar Rp1.161.123.649,53 (Rp1,1 miliar) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Perbuatan tersangka HL tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp361.648.000 (Rp361,6 juta) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara untuk proyek tersebut.

“LHP dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023,” ujarnya.

Kejari Nias Selatan menyangka HL melanggar sangkan Primair, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” ujarnya.

70