Home Hukum Kejagung Periksa Head Business Bio Diesel Wilmar soal Korupsi Dana Sawit

Kejagung Periksa Head Business Bio Diesel Wilmar soal Korupsi Dana Sawit

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabati Sulawesi, TSU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (21/9), menyampaikan, penyidik memeriksa TSU dalam kasus dugaan korupsi ?pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015–2022.

Selain TSU, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa tiga orang lainnya, yakni Manager Marketing PT Jhonlin Agro Raya, HM; Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu, JT; dan Kepala Seksi Komersial Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati Sulawesi), CADT.

Tim Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa keempat orang tersebut sebagai saksi dalam kasus tersebut setelah menaikkan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sawit tersebut ke tahap penyidikan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kejagung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015–2022 setelah menaikkannya dari tahap penyelidikan pada 7 September 2023.

“Penyidikan sudah kita lakukan pada 7 September 2023, yaitu perkara BPDPKS tahun 2015 sampai dengan 2022,” ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Prindik) Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023?.

Ketut menjelaskan, Kejagung meningkatkan penanganan kasus tersebut ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel.

“[Perbuatan melawan hukum itu] sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa 15 orang saksi setelah menaikkan kasus pengelolaan dana sawit pada BPDPKS tersebut ke tahap penyidikan.

“Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” katanya.

Namun Ketut enggan menyampaikan beberapa lokasi yang telah digeledah serta hasil dari penggeladahan tersebut. Ia menyampaikan, lokasi dan hasil penggeledahan akan disampaikan kemudian.

“Kita tidak akan mengungkapkan di mana saja tempat penggeledahannya karena nanti kita ungkapkan setelah ada penetapan tersangka dari perkara ini,” ujarnya.

390