Home Nasional Ada Indikasi Data Intelijen Bocor, BRIN Desak Komisi I Tindak Lanjuti

Ada Indikasi Data Intelijen Bocor, BRIN Desak Komisi I Tindak Lanjuti

Jakarta, Gatra.com - Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN), menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa ia memiliki data intelijen internal dan mengetahui agenda seluruh partai politik (parpol) menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam Webinar Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, Muhamad Haripin selaku Peneliti dan Koordinator klaster Konflik, Pertahanan, Keamanan PRP BRIN mengatakan bahwa penggunaan intelijen untuk memata-matai partai politik merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Haripin, penggunaan kemampuan lembaga intelijen untuk kepentingan politik rezim bertentangan dengan Undang-Undang 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

"Tugas intelijen adalah mengumpulkan dan mengolah informasi soal ancaman keamanan nasional, bukan 'bahan keterangan' koalisi politik atau oposisi politik," ungkap Haripin pada webinar itu, Kamis (21/9).

Berdasarkan UU Intelijen Negara dan Peraturan DPR 2/2014, Komisi I DPR RI dan Tim Pengawas Intelijen berwenang menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan intelijen dan menggunakan akses atas informasi rahasia untuk penelusuran dugaan tersebut.

"Bola saat ini ada ditangan DPR, kenapa? Karena DPR adalah aktor pengawas intelijen yang sah," ujar Haripin.

Reporter: Vanissa Marzaita Saleh