Home Kesehatan BPJS Lindungi Pelaku UMKM Labamu dengan Asuransi

BPJS Lindungi Pelaku UMKM Labamu dengan Asuransi

Jakarta, Gatra.com – BPJS Ketenagakerjaan melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pengguna Labamu dengan asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan. Asuransi ini sangat penting untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Direktur PT Laba Kita Bersama (Labamu), Arnold Sebastian Egg, di Jakarta, Jumat (22/9), menyampaikan, pengguna premium Labamu akan mendapat jaminan asuransi, sehingga tidak merasa khawatir dan tetap fokus dalam mengembangkan usahanya.

“Kita senantiasa terus mengedukasi para pelaku UMKM agar tetap fokus mengembangkan usahanya,” kata dia.

Arnold mengungkapkan, para pelaku UMKM tersebut sangat antusias dengan yang pihaknya tawarkan. Labamu akan melakukan banyak campaign untuk sosialisasi dan edukasi pada pelaku UMKM yang dapat membantu usaha mereka tumbuh serta tidak mencemaskan hal-hal semisal kecelakaan kerja.

Ia menjelaskan, perlindungan asuransi tersebut merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak 14 Juli 2023. Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu ini mulai aktif berjalan pada awal Agustus 2023.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Husaini, mengatakan, pihaknya juga akan mengedukasi para pelaku usaha mengenai program kerja sama tersebut.

Selain edukasi, lanjut Husaini, pihaknya akan terus memastikan manfaat program tersebut kepada pelaku usaha dan ahli waris, sehingga dengan adanya jaminan itu pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya tanpa harus khawatir akan kecelakaan kerja.

“Memastikan manfaat program sampai kepada tenaga kerja maupun ahli waris, memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan produktivitas,” katanya.

Sementara itu, Head of Digital & Marketing Labamu, Irfan Badruzaman, menyampaikan, sejak awal Agustus premium member Labamu sudah didaftarkan ke BPJS. Pihaknya mengharapkan potensial aktif user Labamu yang mencapai 30 ribuan lebih akan masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan ini.

Irfan menyebutkan, hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut. “Saat ini alhamdulillah belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Manfaat yang akan diterima pengguna (user) Labamu yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan ‘tanpa batas biaya’ sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp48 juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp56 juta.

Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp174 juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 juta untuk 12 bulan pertama dan Rp500 ribu untuk bulan ke-13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp20 juta.

Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp174 juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 tahun).

Bagi pengguna Labamu premium proses klaim asuransi dapat menghubungi customer service Labamu untuk mendapatkan informasi klaim, ataupun langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat.

“Member Labamu dapat langsung menghubungi CS Labamu untuk dapat informasi klaim atau bisa langsung menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” ujar Irfan.

Adapun dukumen yang perlu disiapkan untuk mengklaim program asuransi BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Klaim Jaminan Kematian:
1. Kartu Peserta
2. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan ahli waris
5. Akta kematian
6. Surat nikah (untuk ahli waris janda/duda)
7. Surat kuasa penunjukan ahli waris (untuk ahli waris anak kandung lebih dari 1)

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja:
1. Kartu Peserta
2. Form JKK tahap 1
3. Form JKK tahap 2
4. Kronologis
5. Data pendukung lain: absen /surat tugas / surat lembur dll
6. Form JKK 3B (keterangan dokter)
7. Kuintasi dan rincian pengobatan disertai hasil 2 pemeriksaan.

Proses klaim membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap.

54