Home Hukum Kejagung Kembali Teliti Berkas Penyidikan Tersangka Panji Gumilang

Kejagung Kembali Teliti Berkas Penyidikan Tersangka Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan kembali meneliti berkas penyidikan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/9), menyampaikan, Tim Jaksa Peneliti melakukan tugasnya seteleh kembali menerima berkas penyidikan dari Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti dari Jampidum menerima berkas penyidikan tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim Polri pada Kamis (21/9).

“Berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas Perkara atas nama tersangka ARPG,” katanya.

Tim Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan lagi berkas penyidikan tersangka Panji Gumilang setelah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti.

Jaksa peneliti menyampaikan petunjuk kepada penyidik melalui Surat JAM PIDUM Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal Pengembalian Berkas Perkara atas nama Tersangka Panji Gumilang.

“Atas penerimaan berkas perkara tersebut, jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya,” ujar Ketut.

Selain itu, lanjut dia, tim jaksa peneliti dari Jampidum Kejagung akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Panji Gumilang terpaksa berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Panji Gumilang diduga melakukan perbuatannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat (Jabar), serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

16