Home Nasional Terungkap Alasan Pemerintah Ngotot Relokasi Masyarakat Rempang pada 28 September

Terungkap Alasan Pemerintah Ngotot Relokasi Masyarakat Rempang pada 28 September

Jakarta, Gatra.com - Alasan Pemerintah Indonesia menghendaki agar masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri) direlokasi paling lambat 28 September 2023 akhirnya terkuak. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo saat menjelaskan temuan lapangan yang berhasil digali Komnas HAM.

Ternyata tenggat waktu 28 September ini adalah kesepakatan antara Xinyi Glass Holding Ltd selaku investor dengan pihak PT Makmur Elok Graha (PT MEG) milik Tomy Winata dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Yang selalu disampaikan oleh BP Batam bahwa Xinyi mensyaratkan lahan yang clear and clean sampai dengan tanggal 28 September nanti," ucap Prabianto dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9).

Prabianto menjelaskan, status clear and clean diperlukan untuk penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pertanahan Nasional. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi agar HPL bisa terbit adalah diselesaikannya hak-hak pihak ketiga di dalam tanah yang diusulkan.

"Jadi, bisa kita bayangkan dengan adanya penguasaan tanah oleh warga yang ada di dalam kawasan tata olah yang mau diusulkan oleh BP Batam untuk mendapatkan HPL. Ini tentunya harus diselesaikan dulu," kata Prabianto.

Seperti yang diketahui, dari ribuan kepala keluarga (KK) di wilayah Kampung Tua Rempang yang akan menjadi lokasi pabrik kaya Xinyi, baru sekitar 100 KK yang menyatakan setuju.

"Jadi, dari situ, kita bisa melihat tenggat waktu 28 September ini sulit untuk dipenuhi. Ini analisis kami. Kecuali kalau ada hal-hal yang luar biasa," ucap Prabianto lagi.

521