Home Hukum MA Diminta Vonis WN India Pelaku Penipuan Jual-Beli Daging Kerbau Sesuai Tuntutan JPU

MA Diminta Vonis WN India Pelaku Penipuan Jual-Beli Daging Kerbau Sesuai Tuntutan JPU

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) memvonis Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI), Sathya Vrathan Biju, sesuai tuntutan, yakni 3,5 tahun penjara.

Pria berkebangsaan India tersebut dianilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam jual-bli daging kerbau. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di MA setelah Tim JPU Kejari Jakut mengajukan kasasi karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni satu tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jakut melalui Kasi Intel, Aditya Rakatama, dilansir dari Antara pada Sabtu (23/9), menyampaikan, JPU mengajukan kasasi karena putusan tingkat banding tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi korban yang dirugikan hingga Rp15 miliar.

“Agar putusan MA memenuhi rasa keadilan, mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar,” kata Aditya.

Tim JPU dalam memori kasasinya menyampaikan, selain belum memenuhi rasa keadilan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakut dan PT DKI Jakarta terhadap terdakwa juga tidak menerapkan hukum sebagai mestinya.

Padahal, lanjut dia, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang seharusnya dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal.

Tim JPU berpendapat bahwa majelis hakim PT DKI Jakarta bukan saja tidak jeli dan cermat untuk mengikuti, menyelami perasaan hukum dan keadilan dalam masyarakat, tetapi juga tidak mempertimbangkan sifat-sifat jahat dari para terdakwa.

Menurut JPU, majelis hakim malah menonjolkan alasan-lasan yang sangat meringankan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari kejahatan yang mereka lakukan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, kepada wartawan menyampaikan, upaya hukum kasasi dilakukan karena vonis pada tingkat banding, yakni 1 tahun penjara masih di bawah dua pertiga tuntutan JPU.

“Berdasarkan SOP, JPU harus melakukan upaya hukum ke tingkatan yang lebih lanjut [kalau vonis di bawah dua pertiga dari tuntutan],” ujarnya.

Sedangkan mengenai pokok perkara mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa, menurut Ade, telah digali di persidangan pada PN Jakut. “Pada pokoknya, JPU menunggu apa yang menjadi hasil pada tahap kasasi ini,” ujarnya.

Berbeda dengan pihak JPU, kuasa hukum korban PT Arta Global Sukses (AGS), Totok Prasetyanto, kepada wartawan, mengharapkan MA berlaku adil dalam mutus perkara kasasi tersebut. Terlebih, kliennya merugi hingga Rp8,9 miliar.

Menurutnya, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta sangat janggal karena menyatakan bahwa uang dari CV Saebah Karya Beef tidak dinikmati secara pribadi oleh Biju. Selain itu, majelis hakim juga mengabaikan fakta bahwa uang yang masuk ke rekening PT Indo Agro International adalah hasil kejahatan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sejak awal.

Menurutnya, Biju yang merupakan Direktur PT Indo Agro International dan Direktur Utama PT Lulu Group Retail, sudah menghendaki agar PT AGS melakukan pembayaran daging kepada PT Indo Agro International melalui rekening CV Saebah Karya Beef.

Anehnya, setelah CV Saebah Karya Beef menyetorkan ke rekening PT Indo Agro International, dengan mudahnya Biju mengatakan bahwa uang tersebut adalah pembayaran utang dari Yudi Safari.

Ia menegaskan, dengan masuknya uang hasil penipuan tersebut, artinya PT Indo Agro International (PT IAI) telah menerima, bahkan mungkin mengelola uang hasil penipuan sebanyak Rp15 miliar dalam menjalankan usahanya.

"Untuk kasus pidana, kami sangat menyayangkan putusan hakim PT DKI, di mana terdakwa bersalah namun barang bukti tidak dikembalikan ke korban,” katanya.

Totok mengungkapkan, selain proses pidana, pihaknya juga menempuh langkah hukum perdata. Pihaknya menggugat PT IAI. Saat ini, perkaranya tengah bergulir di pengadilan.

Totok menjelaskan, kliennya yakni Komisaris PT AGS, Alvin Gunawan Susilo, awalnya mempercayai Biju merupakan pemain daging yang cukup ternam. Dia bahkan merupakan pimpinan merek hypermarket ternama di Indonesia. Selain itu, Biju telah memperlihatkan daging kepada Alvin di kawasan pergudangan di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

“Memang meyakinkan sekali, karena ini menyangkut nama besar Hypermart L, dan juga klien saya sudah melihat daging itu, momennya kan sebelum Lebaran 2021. Jadi ini sebenarnya untuk kebutuhan Idulfitri saat itu,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pembelian daging kerbau impor oleh PT Arta Global Sukses (AGS) dari PT Indo Agro International (PT IAI) sebanyak 5 container pada bulan April tahun 2021. Pembelian itu berawal dari tawaran seorang perempuan berinisial NSA yang mengaku sebagai agen penjual daging kerbau India milik PT Indo Agro International.

Setelah melihat ketersediaan stok dan melakukan percakapan dengan NSA dan Biju, pada tanggal 9 April 2021 AGS mentransfer Rp8.960.000.000 ke rekening BNI atas nama CV Saebah Karya Beef untuk pembayaran 5 container.

Persoalan selanjutnya timbul ketika uang tersebut disetorkan kembali ke rekening PT Indo Agro International oleh Direktur CV Saebah Karya Beef, Yudi Safari, pada tanggal 12 April 2021, namun daging kerbau yang dibeli tidak kunjung diserahkan kepada AGS. Malahan, Biju beralasan uang tersebut adalah pembayaran utang Yudi.

Singkat cerita, Nur dan Biju dilaporkan ke Bareskrim Polri. Akhirnya, Biju dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana pidana penipuan Pasal 378 KUHP.

Perkaranya kemudian bergulir di PN Jakut. Pada persidangan terungkap bahwa ada perusahaan lain, yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera yang juga menjadi korban penipuan dengan modus jual-beli daging kerbau India yang dilakukan oleh Biju. Adapun total hasil penipuan tersebut berjumlah Rp15 miliar.

Majelis Hakim PN Jakut menghukum terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selama 2,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Yudi Safari, dihukum 1,5 tahun penjara.

Perkara tersebut kemudian bergulir di tingkat banding, yakni di PT DKI Jakarta. Majelis hakim mengurangi hukuman Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil, yakni menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan vonis terhadap Yudi Safari tidak berubah, yakni masih 1,5 tahun penjara.

305