Home Lingkungan Agar Rehabilitasi Kawasan Terbakar Bromo Efektif, Ini yang Ditempuh KLHK

Agar Rehabilitasi Kawasan Terbakar Bromo Efektif, Ini yang Ditempuh KLHK

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan segera merehabilitasi ekosistem yang rusak akibat kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Provinsi Jawa Timur.

 

"Apa yang penting sekarang ini menurut saya adalah rehabilitasi atau pemulihannya, dari segala aspek yakni fisik, ekonomi, sosial, dan manajemen, kemudian bagaimana pendidikan publik," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dilanisr dari keterangannya, Ahad (24/9).

 

Sebelumnya, Menteri Siti mengunjungi langsung kawasan Gunung Bromo untuk melihat dampak kebakaran yang telah merusak keanekaragaman hayati di kawasan tersebut pada Sabtu (23/9).

 

Menteri Siti menuturkan kegiatan rehabilitasi dilakukan menyusul kawasan Gunung Bromo mengalami kebakaran yang disebabkan adanya suar yang dipakai dalam sesi foto pranikah.

 

"Kejadian itu mengakibatkan area lahan yang terbakar mencapai 989 hektare," katanya.

 

Areal kawasan Gunung Bromo yang terbakar berada di medan yang beragam. Oleh karena itu, KLHK sedang mempelajari bagaimana upaya pemulihan yang efektif untuk mengembalikan ekosistem yang terdampak.

 

"Kami juga melihat bagaimana pemulihan itu dilakukan dengan intervensi dan suksesi alami masih kami pelajari, karena medannya beragam, apalagi ada savana pasir kira-kira 6 ribuan hektare dari 50 ribu hektare," kata Siti.

 

KLHK melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Brawijaya dalam mengembalikan ekosistem di kawasan yang terbakar.

 

Siti mengungkapkan ada banyak aspek yang harus dibangun kembali untuk wilayah yang dikelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tersebut.

 

Menteri SIti turut mengajak pihak lain untuk bekerja sama, seperti USAID. Hal ini karena keberadaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang sangat strategis dan dikenal secara nasional maupun internasional.

77