Home Hukum Bareskrim Sita Dokumen hingga Salinan Legalisir Akta Pendirian YPI dalam Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Sita Dokumen hingga Salinan Legalisir Akta Pendirian YPI dalam Kasus TPPU Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri menyita dokumen hingga salinan legalisir akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dokumen itu terdiri dari perjanjian kredit Jtrust Invesment terdiri dari 36 eksemplar, fotokopi legalisir surat hak milik (SHM) yang digunakan di Jtrust Invesment sebanyak 41 eksemplar.

"Warkah tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar," kata Ramadhan dalam konferensi pers daring, Senin (25/9).

Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tertanggal 25 Januari 1994 dan salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tertanggal 13 Agustus 1996.

"Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005," ucapnya.

Selain itu, Bareskrim juga memblokir 144 rekening atas nama Panji, YPI, dan badan hukum terafiliasi. Adapun 144 rekening  ini terdiri dari 96 rekening pribadi Panji, 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, PT SBMK, dan juga tiga rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, PT SBMK.

Dalam penyitaan aset Panji Gumilang ini, Bareskrim koordinasi dengan beberapa institusi terkait. Seperti PPATK, Disdukcapil Kabupaten Indramayu, BPN Bekasi Kota, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, Korlantas Polri dan beberapa bank.

Diketahui, Panji diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang terkait dengan pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.

29