Home Nasional Penerbitan HPL Setneg di Lahan GBK Dinilai Bermasalah Sejak Awal, Kenapa?

Penerbitan HPL Setneg di Lahan GBK Dinilai Bermasalah Sejak Awal, Kenapa?

Jakarta, Gatra.com - Sengketa status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dimiliki PT. Indobuildco di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Setneg) masih terus bergulir dan direncanakan bakal dilakukan eksekusi pengosongan lahan oleh pemerintah terhadap hotel tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara, Andi Muhammad Asrun mengatakan, sebelum lebih jauh membahas implikasi hukum berkaitan dengan dengan status HGB yang dimiliki PT Indobuildco dan HPL yang dimiliki setneg, perlu terlebih dahulu dirunut sejarah terbitnya dua pengesahan hak atas tanah di lokasi yang sama tersebut.

"HPL itu ada setelah HGB, itu faktanya," tegas Asrun dalam diskusi yang digelar di Dapoer Siragil, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Dari sana, ia melihat, penerbitan HPL itu dinilainya bermasalah sejak awal. Karena menurutnya, HPL baru bisa diterbitkan di atas tanah bebas. "Artinya, kalau di situ ada hak lain entah itu HGB atau apa, harus dibebaskan dulu baru bisa diterbitkan HPL," jelas dia.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjelaskan hal senada. Menurutnya, pemerintah harus menegaskan dulu perihal latar belakang terbitnya HPL.

"Pertanyaannya, bagaimana HPL itu bisa diberikan? Apakah pemegang HPL itu sudah melakukan pembebasan terhadap PT Indobuildco sebagai pemegang HGB yang sudah terlebih dahulu terbit?" katanya.

Penegasan itu perlu dilakukan lantaran itu berkaitan erat dengan penegakan hak masing-masing pemegang hak tanah di kemudian hari.

Ia kemudian menyinggung perihal narasi perintah pengosongan Hotel Sultan oleh PT. Indobuildco yang disampaikan pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Bila prosedur terbitnya HPL di masa lalu bermasalah, lanjut Margarito, maka pemegang HPL itu tak punya hak untuk melakukan gugatan.

"Perintah pengosongan itu nggak bisa dilakukan karena dasar hukumnya tidak ada," tegas dia.

Belum lagi, argumen perintah pengadilan yang disebutkan pemerintah menurutnya juga tak berdasar lantaran tak ada pernyataan jelas atau eksplisit yang memerintahkan adanya pengosongan. "Enggak ada perintah eksplisit yang menyebutkan itu harus dikosongkan," tegas dia lagi.

Reporter: Iswatun Hasanah