Home Regional DPRD Jateng Sahkan Perda Pesantren, PKB Sampaikan Terima Kasih

DPRD Jateng Sahkan Perda Pesantren, PKB Sampaikan Terima Kasih

Semarang, Gatra.com – Rapat paripurna DPRD Jawa Tengah menetapkan adanya Peraturan daerah (Perda ) tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren di Jawa Tengah.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren DPRD Jateng Abdul Hamid mengatakan, Perda ini diharapkan bisa memberikan perhatian kepada pesantren yang fungsinya sangat besar bagi pembangunan daerah. 

“Sebab dengan Perda ini, pesantren mendapatkan mendapatkan rekognisi, afrimasi, dan fasilitasi dari pemerintah provinsi Jawa Tengah,” ujarnya, Rabu (27/9).

Baca Juga: UIN Walisongo Jalin Kerjasama 25 Pondok Pesantren Mitra Ma'had Al Jami'ah

Sejak 2019 lalu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong terbentuknya Perda tentang Pesantren untuk memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan.

“Pengajuan Ranperda fasilitasi pendidikan keagamaan Islam Provinsi Jawa Tengah merupakan inisiatif Fraksi PKB yang diubah menjadi Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren supaya dalam pembahasannya lebih spesifik,” terang Hamid.

Sejauh ini, lanjut Hamid, pesantren yang tumbuh di daerah atau institusi pendidikan klasik, sangat tangguh dalam memelihara dan mempertahankan keluhuran nilai tradisi.

Undang-undang Pesantren sendiri telah resmi disahkan pada 2019 lalu. UU No 18/2019 itu mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyediakan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan. 

Dengan demikian, pesantren memiliki akses terhadap dana pendidikan yang dialokasikan 20% dari total belanja APBN. Artinya, UU No 18 Tahun 2019 menjadi instrumen regulatif sekaligus klausul imperatif bagi pemerintah (negara) untuk mengafirmasi dan memfasilitasi eksistensi pesantren.

Menurut Hamid, Perda tentang pesantren di Provinsi Jawa Tengah sangat dibutuhkan. Sebab dalam UU Pesantren, menyinggung tentang peran serta pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren.

“Dengan demikian, terdapat pasal-pasal yang bermakna pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada pemerintahan,” jelas politisi PKB ini.

Baca Juga: Kalangan Pondok Pesantren Apresiasi Polri yang Merakyat

Tujuannya, fungsi pesantren yang begitu besar bagi pembangunan daerah yang nantinya mendapatkan mendapatkan rekognisi, afrimasi, dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Fasilitasi dan Sinergitas

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meyampaikan terimakasih kepada kiai, ustad, gurutta sebagai figur-figur teladan, merupakan pemimpin tertinggi Pesantren, yang telah memberikan masukan-masukan dalam penyusunan  Perda ini” kata Ketua Komisi E DPRD Jateng ini.

Hamid melanjutkan, DPW PKB Provinsi Jawa Tengah melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Fraksi-fraksi partai politik Jawa Tengah yang telah ikut serta mengawal dan menyelesaikan Perda ini.
 

285