Home Hukum Polda Kepri Ringkus Dua Pelaku Hoax Terkait UAS Diamankan Polisi

Polda Kepri Ringkus Dua Pelaku Hoax Terkait UAS Diamankan Polisi

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri meringkus dua pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian yang mengandung SARA di media sosial, terkait konflik Pulau Rempang. Dalam postingan itu, tersangka menyebut kalau Ustad Abdul Somad (UAS) diamankan polisi terkait dapur umum aksi demonstrasi menolak relokasi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dua orang yang diamakan adalah Bambang Mardianto dan Iswandi. Keduanya warga Batam, Kepri yang bekerja sebagai karyawan swasta, mereka disangkakan melakukan ujaran kebencian dan berita bohong di Medsos.

"Dua tersangka ini diamankan petugas di kediamannya masing-masing, satu di Baloi Blok II, Lubuk Baja dan satunya di Perum Jupiter Residen, Sekupang. Para tersangka menyebarkan ujaran kebencian melalui platform facebook dan tiktok, dengan narasi UAS ditangkap polisi setelah menyediakan konsumsi untuk demo tolak relokasi di BP Batam," katanya, Rabu (27/9/23).

Baca Juga: Soal UAS, Singapura Menjarak Dari Komunitas Melayu

Nasriadi menjelaskan, awalnya petugas melakukan patroli cyber dan mendapati postingan berita bohong atau hoaks, yang mengarah pada ujaran kebencian. Kemudian serangkai proses penyelidikan dilakukan dan mengamankan pemilik dan barang bukti handphone dan akun tersebut untuk dilakukan pendalaman dan gelar perkara.

"Usai menggelar perkara, pimpinan dan peserta sepakat bahwa terhadap perkara tersebut untuk dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap penyebar berita bohong dan ujaran kebencian. Kesua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Cyber," ujarnya.

Atas perbuatanya, Nasriadi menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Kami institusi Kepolisian yang menangani penegakan hukum pidana berharap masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, apabila mendapatkan informasi handaknya dikroscek kebenarannya sebelum disebar luaskan kembali menggunakan akun medsos pribadi," tegasnya.
 

66