Home Hukum Korupsi Dana Sawit, Kejagung Periksa Staf Bio Energi Ditjen EBTKE

Korupsi Dana Sawit, Kejagung Periksa Staf Bio Energi Ditjen EBTKE

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Staf di Bio Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Y, dalam klasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (27/9), menyampaikan, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya.

Ketiga orang tersebut, yakni Retail Petroleum PT AKR Corporindo Tbk., TM; Karyawan Pertamina/Manager Biofuel & Additiv Supply Chain PT Pertamina Patra Niaga, BSA; dan Senior Analyst 1 Cash Management and Treasury Sattlement PT Pertamina Patra Niaga, OG.

Ketut menyampaikan, penyidik memeriksa keempat orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Kejagung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015–2022 setelah menaikkannya dari tahap penyelidikan pada 7 September 2023.

“Penyidikan sudah kita lakukan pada 7 September 2023, yaitu perkara BPDPKS tahun 2015 sampai dengan 2022,” ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan ?berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Prindik) Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023?.

Ketut menjelaskan, Kejagung meningkatkan penanganan kasus tersebut ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel.

“[Perbuatan melawan hukum itu] sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa 15 orang saksi setelah menaikkan kasus pengelolaan dana sawit pada BPDPKS tersebut ke tahap penyidikan.

“Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” katanya.

Namun Ketut enggan menyampaikan beberapa lokasi yang telah digeledah serta hasil dari penggeladahan tersebut. Ia menyampaikan, lokasi dan hasil penggeledahan akan disampaikan kemudian.

“Kita tidak akan mengungkapkan di mana saja tempat penggeledahannya karena nanti kita ungkapkan setelah ada penetapan tersangka dari perkara ini,” ujarnya.

283