Home Hukum Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Aset Yayasan Universitas Moestopo

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Aset Yayasan Universitas Moestopo

Jakarta, Gatra.com - Polisi Daerah Metro Jaya (POLDA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) meminta klarifikasi dugaan penggelapan dana dan aset milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo. Pasalnya pada tahun 2022 sampai dengan 28 Juli 2023 Yayasan Universitas Profesor Doktor Moestopo disebut menggelapkan dana hingga miliaran rupiah.

Profesor Bambang Saputra dipanggil untuk mengklarifikasi atau sebagai saksi atas dugaan pengelapan dana dan aset dengan dasar surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 3426 /VIII/2023/Ditreskrimum, pada 3/8/2023 . Lalu, Surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor : B/19860/VIII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, pada 25/8/2023.

Menangapi hal tersebut Prof Bambang Saputra mengatakan dugaan penggelapan dana dan aset sejak tahun 2022 yang lalu. Ia menduga dana Yayasan Universitas Profesor Doktor Moestopo diperkirakan ada Rp10 miliar.

"Jadi saya menyampaikan diduga ada sekitar 10 miliar lebih dalam kurun waktu 1 tahun. Saya di sini sebagai saksi yang menerangkan tentang bukti-bukti pelanggaran dugaan pidana penggelapan tersebut," kata Prof Bambang usai menjadi saksi, Selasa (26/9).

"Ya hari ini kita jadi saksi dan ada sekitar 18 pertanyaan pada saya, dan saya sudah terangkan dengan baik sesuai apa yang saya ketahui," imbuhnya.

Sehubungan dengan rujukan undangan Polda itu Prof Bambang selaku warga negara yang baik langsung hadir menemui penyidik.

Lebih lanjut Prof Bambang secara terang-terangan mengatakan bahwa dugaan penggelapan di universitas yang telah 28000 lebih mensarjanakan orang tersebut diketahuinya dana atau uang.

"Kalau masalah dugaan penggelapannya apakah berbentuk aset atau uang? Yang saya tau berbentuk uang, yang jelas pasti uang," ujarnya

Masih menangapi dugaan penggelapan dana dan aset dengan dasar surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 3426 /VIII/2023/Ditreskrimum, pada 3/8/2023.

Prop. Bambang menjelaskan bahwa apa yang dilihat, didengar dan dirasakan dipaparkannya dihadapan penyidik. Saat diperiksa kata dia pihak penyidik benyak menayangkan soal kerugian materil Yayasan.

"Didalam pemeriksaan sekitar 6 jam tadi, saya sudah menjelaskan semua apa yang saya tau, apa yang saya liat dan saya dengar, semua saya ungkapkan kepada penyidik Polda metro Jaya," ungkapannya.

"Dan pertanyaan-pertanyaannya juga menjurus kepada kerugian materil yang dialami oleh Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo," sambungnya

Prof Bambang menguraikan bahwa pengurus yayasan yang dibawahi ketua pembina di sini memberikan keterangan atas dugaan tindak pidana tersebut. Ia menduga bahwa pengelapan dilakukan ketua pembina Yayasan langsung.

"Dugaan tindakan penggelapan atau pengalihan uang milik yayasan, ya saya kira dilakukan oleh saudara ketua pembina yayasan," ucapannya.

Dipertanyakan siapa yang melaporkan dugaan penggelapan uang yayasan tersebut. Prof Bambang menjawab bahwa ada tiga orang yang melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Bagaimana ada berapa orang yang melaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu. "Kalau siapa yang melaporkan persoalan ini, setahu saya ada tiga laporan ada 3 orang. Ada pihak keluarga yaitu pendiri yayasan, ada pengawas yayasan dan ada dari unsur pengurus," pungkasnya.

Di akhir kalimat Prof Bambang menaruh harapan supaya persoalan hukum tersebut segera selesai. "Harapan saya semoga kasus ini segera tuntas dan tidak berdampak negatif terhadap perkuliahan atau kegiatan belajar mahasiswa di kampus," tandasnya.

252