Home Sumbagsel Kapolda Sumsel: Perusahaan Pemegang HGU dan HTI Ikut Bertanggung Jawab Atasi Kabut Asap

Kapolda Sumsel: Perusahaan Pemegang HGU dan HTI Ikut Bertanggung Jawab Atasi Kabut Asap

Palembang, Gatra.com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan, yang berdampak pada kualitas udara yang semakin memburuk di kota Palembang dan sekitarnya, disebabkan seringnya masyarakat membuka lahan dengan cara membakar.

Hal itu, diungkapkan, Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, usai melakukan pengecekan dan pemantauan langsung bersama Dansatgas Karhutla Sumsel, Dandrem 044/Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika.

"Tadi pagi saya bersama Danrem 044/Gapo memantau situasi kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir," kata Kapolda, Minggu (1/10).

Dia mengungkapkan bahwa terlihat banyak titik api di route yang di lewati sesuai pantauan satelit BRIN, terutama di daerah Tulung Selapan, Jungkal dan Tanjung Raja.

"Dari beberapa kali patroli udara yang kami laksanakan, diyakini bahwa kebakaran ini disebabkan oleh peladang yang membuka lahan dengan cara membakar," ungkapnya.

Baca Juga: Sumsel Kerahkan 1.120 Personel Gabungan Hadapi Karhutla

Rachmad menjelaskan, jika cara yang dilakukan masyarakat dengan membakar untuk membuka lahan itu, dapat berdampak buruk bagi masyarkat luas dan perlu disadari. Bahwa perbuatan ini membuat orang lain menderita karena iritasi mata (pedih), infeksi saluran pernapasan, dengan gejala sesak napas dan batuk, serta bisa berakibat kematian bagi penderita penyakit tertentu.

"Arah angin yang cenderung datang dari arah Tenggara menuju Barat laut, membawa asap dari Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir ke arah kota Palembang yang berpenduduk 1,7 juta jiwa," ucap Rachmad.

Rachmad juga mengatakan, sebagai umat manusia yang bersifat sosial tidak boleh memikirkan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain.

Rachmad menambahkan, ada beberapa kendala petugas di lapangan antara lain, sulitnya akses jalan untuk mencapai lokasi api, minimnya peralatan serta ketersediaan air dan saat ini Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir telah mengalokasikan anggaran guna memenuhi keterbatasan ini.

"Sebesar apapun biaya yang dikeluarkan dan seberat apapun upaya pemadaman yang dilakukan, tidak akan ada artinya bilamana masyarakat masih membuka lahan dengan cara membakar," ujar Rachmad.

Rachmad juga menegaskan, bahwa perusahaan pemegang HGU dan HTI ini agar ikut bertanggung jawab atas api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka.

"Dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan perlu turun untuk lakukan pengecekan kesiapan regu pemadam kebakaran milik perusahaan pemegang HGU dan HTI," tegasnya.

71