Home Hukum Saksi Sidang Rafael Alun: Ernie Datang ke Kantor Kalau Ada Acara Kayak Halalbihalal

Saksi Sidang Rafael Alun: Ernie Datang ke Kantor Kalau Ada Acara Kayak Halalbihalal

Jakarta, Gatra.com - Saksi sidang lanjutan kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terdakwa Rafael Alun Trisambodo mengatakan, istri Rafael, Ernie Meike Torondek hanya datang ke kantor PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dalam beberapa kesempatan tertentu saja.

Hal ini disampaikan oleh mantan admin keuangan PT ARME tahun 2001-2009, Teti Sulastri, ketika diperiksa dalam persidangan.

"Beliau [Ernie] datang beberapa kali kalau ada acara halalbihalal, acara kantor, perkenalan, kalau farewell karyawan seperti itu aja," ucap Teti Sulastri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10).

Teti mengaku tidak mengetahui posisi Ernie selaku komisaris utama di PT ARME. Ia mengatakan, dirinya selaku staff tidak pernah melihat akta pendirian perusahaan. Teti juga mengatakan, pada kantor PT ARME tidak terdapat tulisan susunan kepengurusan perusahaan.

Keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam kegiatan operasional PT ARME sudah didalami semenjak awal persidangan. Beberapa saksi yang dihadirkan memperkuat pernyataan Teti Sulastri hari ini. Namun, salah satu mantan konsultan pajak PT ARME, Ary Fadilah, pernah mengatakan, ia melihat Ernie menghadiri rapat di kantor.

"Secara berkala, perusahaan kan melakukan pertemuan pak, entah itu pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja, begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya, beliau [Ernie] juga hadir," ucap Ary dalam sidang pada Senin (25/9).

Tapi, pernyataan Ary langsung dibantah oleh Rafael Alun dalam tanggapannya. Ia mengaku tidak pernah mengajak istrinya untuk menghadiri rapat di PT ARME.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Atas perbuatan itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

45