Home Hukum MK Kabulkan Penarikan Uji Materi Soal Batas Usia Capres-Cawapres

MK Kabulkan Penarikan Uji Materi Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan uji materi (judicial review) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun, gugatan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji materi terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (2/10).

Dengan kata lain, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu telah ditarik kembali.

Adapun, gugatan itu memuat Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam petitumnya, gugatan tersebut mulanya dilayangkan agar syarat usia minimum capres-cawapres dapat diubah, dari yang semula minimal 40 tahun menjadi 30 tahun.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," lanjut Anwar.

Sebagai informasi, meski gugatan dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023 itu telah ditarik kembali, masih ada sederet gugatan lain dalam lingkup usia capres-cawapres yang tengah berproses di MK. Beberapa di antaranya, seperti perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, dan nomor 55/PUU-XXI/2023, bahkan tengah menunggu sidang pembacaan putusan.

Adapun, dalam petitum ketiga perkara itu, para penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres dikurangi dari yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain itu, ada pula yang menggugat penambahan syarat alternatif yakni memiliki pengalaman menjadi pejabat negara, di samping adanya syarat usia minimum 40 tahun.

174