Home Nasional DPR Setujui Arsul Sani Jadi Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams

DPR Setujui Arsul Sani Jadi Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani untuk maju menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024.

"Apakah laporan komisi III DPR atas hasil uji kelayakan atas uji kelayakan terhadap hakim MK dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10).

Atas pertanyaan itu, anggota DPR yang juga menjadi peserta Rapat Paripurna itu pun serempak menyatakan setuju atas pengesahan itu. Usai mendapat jawaban itu, Sufmi pun segera mengetukkan palu tanda persetujuan.

Sebagai informasi, Arsul sebelumnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim konstitusi yang digelar DPR selama dua hari, yakni pada Senin (25/9) dan Selasa (26/9). Hasilnya, Arsul terpilih untuk menjadi hakim konstitusi yang baru.

Nantinya, Arsul akan menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun. Wahiduddin diketahui akan berusia 70 tahun pada 17 Januari 2024 mendatang. Dengan demikian, berdasarkan peraturan MK yang baru, Wahiduddin akan memulai masa purna bakti pada awal tahun depan.

34