Home Hukum Istri Buyung Bayar Uang Pengganti Rp1,042 Miliar Hasil Jual Tanah

Istri Buyung Bayar Uang Pengganti Rp1,042 Miliar Hasil Jual Tanah

Batang Hari, Gatra.com - Sekira pukul 10.00 WIB, pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Muara Bulian mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Provinsi Jambi.Dengan pengawalan pihak kepolisian, pegawai BRI menenteng tas kain berisi uang miliaran rupiah menuju aula Adhiyaksa lantai dua.

Uang pecahan seratus ribu itu rupanya uang pengganti seorang Terpidana perkara korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun 2019.

"Kemarin sekira pukul dua siang, istri Terpidana datang membayarkan, menyampaikan niatnya ke Kasi Pidsus selaku jaksa eksekusi, untuk membayar lunas seluruh uang pengganti sebesar Rp1.042.754.253,07," kata Kajari Batang Hari, M. Zubair dalam gelaran konferensi pers, Selasa (3/10).

Jaksa kemudian mengarahkan agar istri Terpidana Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminuddin menyetorkan uang pengganti suaminya ke BRI. Hal ini dilakukan, kata Zubair, uang pengganti berjumlah miliaran itu tak boleh disimpan dalam kantornya.

"Hari ini kita minta tolong lagi teman-teman dari BRI dengan pengamanan dari Polres Batang Hari, bahwa ini sudah kita lakukan eksekusi sekaligus juga pertanggungjawaban kepada publik," ucapnya.

Seperti yang disampaikan Jaksa Agung, kata Zubair, bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dari pusat sampai ke daerah berkomitmen untuk kerja sungguh-sungguh. Penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, kejaksaaan akan memulihkan kerugian keuangan negara.

"Jadi tak sekedar seremonial saja, menahan, menangkap dan seterusnya. Tapi nyata kita bisa memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Semangat ini pun berlaku dalam penanganan perkara lainnya," ujarnya.

Zubair bilang pengembalian uang pengganti merupakan hasil kerja tim eksekutor Kejari Batang Hari. Perkara SPAL-DT telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor Perkara : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PNJmb tanggal 6 Oktober 2022.

"Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminuddin dijatuhi hukuman selama enam tahun, kemudian denda 300 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan," katanya.

Dalam amar putusan, terdakwa Muhammad Yuhendi Buyung yang saat ini berstatus terpidana, kata Zubair, juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.042.754.253,07 (satu milyar empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah koma tujuh sen).

"Setelah putusan dibacakan dan tak ada upaya hukum sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tentu perkara sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan disebutkan bahwa, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

"Dengan ketentuan, apabila terpidana tak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, Zubair bilang telah mengeluarkan surat untuk melakukan pelacakan aset oleh Intel Kejari Batang Hari. Upaya ini turut didukung oleh Intel Kejati Jambi.

"Dari hasil pelacakan ditemukan ada harta terpidana berupa tanah dengan sertifikat 911 Kelurahan Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya.

Usai ditempat aset tanah terpidana, Kejari Batang Hari melakukan upaya pemblokiran terhadap sertifikat. Selanjutnya, tanah itu dilakukan penyitaan sebagaimana putusan penggunaan.

"Penyitaan tersebut dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara membayar uang pengganti. Sebenarnya hari ini jadwal taksasi terhadap tanah yang sudah kami lakukan penyitaan tersebut," ujarnya.

Sekedar mengingat, perkara SPAL-DT tahun 2019 turut menyeret Loupoldo Pilas Siregar (LPS), mantan pejabat Dinas Perkim Batang Hari. LPS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Lokasi proyek berada di RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnain dijatuhi vonis dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 412.000.000,00 (empat ratus dua belas juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Lalu ada nama Iman Purwantoro Bin Doerajak dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 40.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

283