Home Hukum Bareskrim Polri Selidiki Senpi dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin

Bareskrim Polri Selidiki Senpi dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin

Jakarta, Gatra.com – Bareskrim Polri akan menyelidiki asal usul 12 pucuk senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Adapun 12 senpi itu ditemukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 28–29 September 2023.

"Saat ini penyelidikan. Ingat ya, ini masih penyelidikan. Penyelidikan saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10).

Menurut Ramadhan, 12 senpi itu saat ini sudah diamankan di Badan Intelijen dan Keamanan (Banintelkam) Polri.

Senjata api tersebut masih didalami terkait asal usul kepemilikan serta legalitasnya. "Tentunya akan diteliti akan dicocokan dengan data yang ada di Baintelkam Polri," ucap dia.

Diketahui, KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).

Selain mengamankan uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah dokumen, KPK turut mengamankan sejumlah senjata api.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait senjata itu.

"Tadi bertanya apakah betul ada senpi? Kami ingin menjelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah DKI Jakarta," ujar Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9).

Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut berapa jumlah senpi yang ditemukan di rumah Syahrul, termasuk legalitas kepemilikan senjata itu.

Menurut Ali, KPK hanya menganalisis sejumlah barang atau benda yang diduga terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Nanti, berapa jumlahnya, apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," tutur Ali.

64