Home Hukum Polri Buru Orang yang Turut Sembunyikan Dito Mahendra

Polri Buru Orang yang Turut Sembunyikan Dito Mahendra

Jakarta, Gatra.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini tengah mengembangkan pelaku lain di kasus Dito Mahendra (DM).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengembangan pelaku lain tersebut yaitu yang turut menyembunyikan Dito saat pelarian.

"Jadi kita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengembangkan terhadap tersangka lain. Tersangka lain itu siapa, tersangka lain yang turut menyembunyikan saat DM dalam masa pelarian ya," kata Ramadhan kepada wartawan Rabu (4/10).

Menurut Ramadhan, pengembangan itu dilakukan dengan hati-hati. Sebab orang yang bersangkutan tersebut apakah paham mengenai Dito yang merupakan pelarian yang dicari oleh Polri.

Tidak hanya itu, Bareskrim juga hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait asal usul senjata api (senpi) yang dimiliki Dito.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu.

Penangkapan Dito dilakukan tim penyidik pada Kamis (7/9) sekitar pukul 14.30 Wita. Pada saat penangkapannya, Dito tengah menikmati liburan seorang diri di vila tersebut. Namun, belum pasti kapan ia tiba di Bali, apakah sejak sebelum menjadi buronan atau baru-baru ini.

"Lagi liburan," demikian kata Djuhandhani di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (8/9).

Ketika dilakukan penangkapan, tim juga menemukan senjata api yang dilengkapi amunisi.

"Dalam proses penggeledahan, kami juga berhasil mengamankan senjata api, dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Meski Dito memiliki senjata api, Djuhadhani mengatakan tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh Dito saat penangkapan. Setelah tertangkap, Dito segera dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta, dan saat ini resmi berstatus sebagai tahanan Bareskrim Polri.

Terhadap senjata api yang ditemukan, Djuhandhani mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut telah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk dilakukan analisis lebih lanjut, termasuk jenis senjata dan izin kepemilikannya. Djuhandhani memiliki dugaan kuat bahwa senjata api tersebut ilegal dan tidak memiliki izin sah.

Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, (13/4). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sebanyak 15 senjata api di rumah Dito Mahendra.

Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada (17/4).Ia disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api karena tidak bersedia berkooperasi dengan panggilan penyidik Bareskrim, Dito Mahendra sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

80