Home Regional Jajaran Polda Jateng Ringkus 293 Pelaku Curanmor

Jajaran Polda Jateng Ringkus 293 Pelaku Curanmor

Semarang, Gatra.com - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus sebanyak 293 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), delapan diantaranya wanita.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, ratusan pelaku curanmor itu diringkus dalam operasi Sikat Jaran Candi TA 2023 yang digelar di seluruh jajaran Polres pada 18 Agustus hingga 6 September 2023.

“Selama 20 hari Operasi Sikat Jaran, kita berhasil mengungkap 397 kasus dan mengamankan 293 tersangka, delapan di antaranya wanita,” katanya dalam konferensi pers di Loby Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (4/10).

Dalam kesempatan itu 293 pelaku curanmor dari berbagai Polres dikumpulkan di Mapolda Jateng beserta barang bukti antara lain 12 unit mobil dan truk, 421 unit sepeda motor, satu senjata api, dan empat senjata tajam.

Pengungkapan kasus curanmor terbanyak dilakukan Polresta Pati yakni 44 kasus dan menangkap 41 tersangka, kemudian Polresta Banyumas dengan 40 kasus, dan Polrestabes Semarang yang mengungkap 33 kasus.

Lebih lanjut Kapolda Jateng menyatakan, terdapat kasus menonjol yakni pelaku menggunakan senjata api mengencam korban Polresta Banyumas, serta pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga luka di Polrestabes Semarang.

“Pengungkapan dan penanganan perkara curanmor ini polisi menggunakan metode scientific crime investigation untuk memperoleh pembuktian yang kuat,” ujarnya.

Didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol, Satake Bayu dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kapolda Jateng secara simbolis menyerahkan barang bukti mobil dan sepeda motor kepada pemiliknya.

Kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan pelaku curanmor untuk mengecek data kendaraan ke Polres masing-masing dengan membawa bukti kepemilikan atau data identitas kendaraan seperti BPKB dan STNK.

“Bila kendaraan cocok identitasnya baik nomor rangka, nomor mesin, atau plat nomor akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” ujar Kapolda Jateng.

129