Home Ekonomi HGU Sawit Tak Bisa Dibenturkan dengan UU Cipta Kerja

HGU Sawit Tak Bisa Dibenturkan dengan UU Cipta Kerja

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi dan pengusaha di sektor kelapa sawit memandang Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikantongi oleh pelaku industri tidak bisa dibenturkan dengan UU Cipta Kerja. Sepanjang HGU itu terbit sebelum Omnibus Law Cipta Kerja berlaku.

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Bustanul Arifin menilai penetapan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat lahan sawit disebabkan adanya kerancuan dalam proses perizinan sehingga menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha.

"Dari awal tentang penetapan kasawasan hutan itu sering jadi masalah di mana sawit ada di dalamnya. Karena tidak terlalu jelas landasan hukum yang dicampur aduk dan akhirnya timbul multitafsir dari sanksi yang akan dikerjakan oleh satgas," katanya dalam Forum Group Discussion 'Menimbang satuan tugas tata kelola industri kelapa sawit' di Nagara Institute, Jakarta, Kamis (5/10).

Bustanul menambahkan, HGU yang dimiliki pelaku usaha sawit saat ini tidak tunduk oleh UU Cipta Kerja. Pasalnya, HGU itu ditetapkan lebih dahulu sehingga sulit dibatalkan.

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu melakukan dialog dan sosialisasi dengan pelaku industri dan masyarakat untuk mencegah adanya penafsiran yang berbeda.

Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI), Kacuk Sumarto juga mengatakan bahwa pentingnya perbaikan tata kelola industri sawit nasional. Salah satunya adalah mengesampingkan aspek pendapatan negara dalam pemberian HGU dan perbaikan tata kelola industri sawit.

"Jika dua-duanya itu mau langsung diperoleh yang nomer satu itu bisa sogok selesai, tapi yang pendapatan itu gak akan pernah selesai. Ayo kita dialog, semakin banyak akan semakin baik," ujar Kacuk.

Di sisi lain, Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto menilai tujuan tata kelola dan pendapatan negara dari industri sawit mesti dipisahkan. Menurutnya pemerintah atau satgas harus mengutamakan tata kelola terlebih dahulu.

Terutama soal legalitas lahan yang perlu pendataan dengan tepat serta dikelola dalam basis data yang parsial. Hal ini penting sehingga tidak terjadi polemik sengketa HGU di kemudian hari.

"Dengan adanya legalitas beres, subjek atas tanah jelas, dan pemegang haknya bertanggungjawab untuk membayar pajak. Kejelasan ini yang akan berdampak positif terhadap negera," ujarnya.

137