Home Hukum Kejagung Jelaskan Posisi Mendag Zulhas di Kasus Impor Gula

Kejagung Jelaskan Posisi Mendag Zulhas di Kasus Impor Gula

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan posisi dan kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2023.

“Tidak ada pemanggilan saksi terhadap Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan RI saat ini,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)? Kejagung di Jakarta, Jumat (6/10).

Ketut menyampaikan keterangan tersebut menjawab konfirmasi soal kemungkinan Kejagung akan memeriksa Zulhas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemendag yang kini dipimpinnya.

Ketut menjelaskan, perkara dugaan korupsi importasi gula ini tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022.

“Justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Selain itu, Zulhas juga memberikan akses kepada Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa, 3 Oktober 2023.

“Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” Ketut kembali menegaskan.

Ia menjelaskan, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.

73