Home Info Kementrian Diskusi dengan Pedagang Pasar Johar, Mendag Zulkifli Hasan: Awasi Impor, Tata Perdagangan Luring dan

Diskusi dengan Pedagang Pasar Johar, Mendag Zulkifli Hasan: Awasi Impor, Tata Perdagangan Luring dan

Jakarta, Gatra.com- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan keberpihakan pemerintah dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keberpihakan tersebut ditunjukkan dengan pengendalian dan pengawasan impor serta penataan perdagangan secara daring.

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat bertemu para pedagang di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (7/10). Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Direktur Bina Usaha Perdagangan Septo Soepriyatno, serta Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Strategis Bambang Wisnubroto

Dalam kunjungan ke Pasar Johar kali ini, Mendag Zulkifli Hasan berkeliling ke kios-kios pedagang untuk berdialog. Ia berdiskusi dan mendengar keluhan pedagang di Pasar Johar.

"Tidak hanya di Jakarta. Di manapun, pusat grosir jualannya masih agak sepi, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk melindungi pedagang, termasuk pedagang di pasar," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag memaparkan, pengendalian impor oleh pemerintah diperlukan untuk melindungi perdagangan dalam negeri. Upaya itu ditempuh melalui rencana mengembalikan pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) ke pengawasan di kawasan pabean (border).

"Kita akan mengembalikan pengawasan impor, dari post-border menjadi border kembali. Jadi, impor diawasi lebih ketat," jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, pemerintah juga telah mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal itu diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Perdagangan daring juga diatur, bukan tidak boleh. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau obat dan kosmetik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), elektronik harus ada garansi purnajual, dan lain sebagainya. Jadi, ditata agar tidak mematikan toko fisik," jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong pelaku UMKM agar memasuki ekosistem digital. Ia mengatakan, kompetisi saat ini semakin sengit dan para pelaku UMKM juga harus meningkatkan kapasitas agar dapat bersaing. Untuk itu, Kemendag telah membuat berbagai pelatihan kepada UMKM untuk memasuki ekosistem digital.

"Pedagang kita ajari agar bisa ikut jualan melalui daring. Jadi, perdagangan daring dan luring diatur agar tidak saling merugikan dan kita harap dapat tumbuh bersama," pungkas Mendag Zulkifli Hasan.