Home Hukum Polisi Dipanah, 24 Warga Taliwang, Kota Mataram Ditahan

Polisi Dipanah, 24 Warga Taliwang, Kota Mataram Ditahan

Mataram, Gatra.com – Polresta Mataram telah mengamankan 24 orang dalam kasus penembakan anak panah kepada anggota polisi yang sedang melakukan penjagaan di perbatasan wilayah Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, dan Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa, dalam keterangannya diterima Senin (9/10).

Menurutnya, sebanyak 12 tersangka itu berasal dari Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, yakni AK; SD; YS; SH; AR; SM; TM; EB; MS; AD; RF; dan MF. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 22 Tahun 1951 dan Pasal 213 ke-3 KUHP Sub Pasal 212 KUHP.

“Para tersangka ada yang ditahan di Polresta Mataram, dititipkan di Panti Sosial Paramita, dan 4 orang tersangka lainnya tidak ditahan. Tersangka yang ditahan di Polresta Mataram ada sebanyak 6 orang, inisial AK; SD; YS; SH; AR; SM,” ujarnya.

Berikutnya, 2 orang yang dititipkan di Panti Sosial Paramita karena masih di bawah umur, inisial RF dan MF. Sedangkan 4 orang tersangka lainnya inisial TM; EB; MS; dan AD, yang disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP tidak ditahan.

“Empat orang dengan persangkaan dan ancaman di bawah 5 tahun, kami tidak lakukan penahanan. Cuma berkas perkara tetap lanjut,” tandasnya.

Dari 24 orang itu, ada yang ditangkap dan ada yang menyerahkan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 24 orang yang diamankan, 2 orang di antaranya dibebaskan karena tidak cukup bukti. Sementara 10 orang lainnya, masih dalam pemeriksaan.

“Masih ada 10 orang yang diperiksa. Apa peran dari masing-masing yang bersangkutan atas dasar keterangan dari saksi-saksi terduga yang sebelumnya kita periksa,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan anak panah, ketapel, anak panah, dan senjata rakitan lainnya. Penyimpanan senjata tersebut, masih terus ditelusuri. Begitu juga dengan adanya terduga lain dalam insiden penembakan anak panah terhadap aparat pengamanan itu.

“Saat ini kami masih fokus terhadap pencarian para terduga atau warga masyarakat yang masih menyimpan benda-benda yang dilarang seperti senjata rakitan tersebut,” pungkasnya.

206