Home Hukum Jual Sabu di Kebun Sawit Pelat Merah, Edi Dombret Diseret Polisi

Jual Sabu di Kebun Sawit Pelat Merah, Edi Dombret Diseret Polisi

Siak, Gatra.com- Aparat kepolisian sektor Lubuk Dalam mengamankan delapan paket narkoba jenis sabu-sabu dari tangan sebut saja Edi Dombret alias ED. Pria asal Pagar Merbau, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ini dibekuk saat hendak transaksi di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.
 
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa pria ini diduga kerap melakukan transaksi narkoba di areal perkebunan sawit PTPN V Lubuk Dalam," kata Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Eddwin Sitompul, Senin (9/10).
 
Atas laporan itu, aparat kepolisian melakukan penangkapan. Saat itu, tersangka berhenti di pinggir jalan Inti 7 PTPN V Lubuk Dalam. 
 
"Saat digeledah, ditemukan 8 paket sabu siap edar. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Januar.
81