Home Hukum Kompolnas Sarankan Perkara Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK Diserahkan ke Bareskrim

Kompolnas Sarankan Perkara Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK Diserahkan ke Bareskrim

Jakarta, Gatra.com - Kompolnas meminta agar kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dapat diambil alih oleh Bareskrim Polri. Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menilai perlu ada supervisi dari Bareskrim Polri untuk menarik proses penyidikan yang saat ini sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.

"Dari saya sebagai Anggota Kompolnas, penangan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila diperlu ditangani Bareskrim," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/10).

Menurut Yusuf hal tersebut diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan obyektif dan tidak ada tekanan dari pihak lainnya. Mengingat, kata dia, Polri dan KPK memiliki posisi yang sama sebagai lembaga penegak hukum.

"Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut patut ditangani Bareskrim saja," ujarnya.

Di sisi lain, Yusuf mengatakan pihaknya akan terus memantau proses penyidikan kasus tersebut terlebih ada nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diperiksa sebagai saksi.

"Terkait adanya informasi ada pimpinan Polri setingkat Kapolrestabes, tentu Kompolnas akan berkoordinasi pemantauannya di Itwasum dan Divpropam itu lebih tepat," tuturnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus NasDem itu juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menaikan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Ade menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujarnya, Sabtu (7/10).

Ade juga membenarkan pihaknya sudah meminta keterangan dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus tersebut. Kendati demikian, Ade tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan. Ia menyebut menyampaikan penyidik nantinya kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan KPK lain melakukan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli, Kamis (5/10).

68