Home Hukum Kejari Sulsel Usut Korupsi Rp20 Miliar di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Kejari Sulsel Usut Korupsi Rp20 Miliar di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai menyidik kasus dugaan korupsi tahun 2019–2020 di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang merugikan keuangan negara Rp20 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Rabu (11/10), menyampaikan, kasus dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang mulai disidik adalah pelaksanaan empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan tahun 2019–2020.

Kejati Sulsel menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) merampungkan tugas penyelidikannya.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023,” ujarnya.

Penaikan status ke penyidikan tersebut setelah Kejati Sulsel menemukan adanya peristiwa tindak pidana berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk memperterang tindak pidana tersebut.

“Ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Soetarmi menjelaskan, peristiwa pidana yang ditemukan, yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak atau perjanjian.

Perjajian tersebut antara PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dengan PT Inovasi Global Solusindo, PT Cahaya Saksi, dan PT Basista Teamwork. Dalam kerja sama tersebut oknum tersebut diduga telah mengakibatkan managerial fraud dan concealment pada pelaksanaan proyek.

Managerial fraud dan concealment pada pelaksanaan proyek tersebut, antara lain melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT Surveyor Indonesia yaitu financing, adanya piutang macet, melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional, dan melakukan penggajian personel fiktif untuk keperluan operasional.

Perbuatan oknum dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak atau perjanjian dengan perusahaan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar.

Soetarmi menyampaikan, perbuatan oknum di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan beberapa pegawai di perusahaan tersebut serta pihak-pihak yang menjalin kontrak atau perjanjian itu telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi.

Perbuatan mereka diduga melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (U) RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

480