Home Hukum Satgasus Anti Mafia Bola Terbitkan DPO Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Satgasus Anti Mafia Bola Terbitkan DPO Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Jakarta, Gatra.com - Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa Polri saat ini telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah satu tersangka dengan inisial AS dalam kasus praktik pengaturan skor dalam Liga 2 pada tahun 2018.

“Salah satu tersangka nama AS kita masukan kedalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10).

AS merupakan salah satu dari enam tersangka yang telah diungkap oleh satgas anti mafia bola pada 27 September 2023 lalu. AS berperan sebagai kurir uang dalam kasus penyuapan Liga 2.

Asep menuturkan, upaya pencarian kini tengah dilakukan. Dalam perkara ini, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.

"Adapun dalam kasus ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada enam orang, saksi ahli ada enam orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," jelas Asep.

Lebih jauh, Asep memastikan penyidik masih mendalami kasus dugaan kecurangan itu. Dia menyatakan penanganan kasus pengaturan skor ini menjadi entry point untuk pengembangan kasus lainnya.

"Entry point untuk pengembang dan menemukan praktik match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," jelasnya.

Dalam kasus ini, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Adapun para tersangka yakni R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, AS selaku kurir uang, VW mantan pemilik klub, dan DR salah satu pengurus klub.

Mulanya pihak klub melobi para wasit agar dapat membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. Wasit yang telah menerima hadiah akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan.

Atas perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

72