Home Hukum Kejagung dan Kejati NTT Tangkap Burunan Kasus Korupsi Keuangan Desa Tubuhue

Kejagung dan Kejati NTT Tangkap Burunan Kasus Korupsi Keuangan Desa Tubuhue

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap MJF, buronan kasus dugaan korupsi keuangan desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2016–2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (12/11), menyampaikan, tersangka MJF ditangkap di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

“Diamankan pada Rabu,11 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Perumahan Koja,” ujar Ketut.

Ia menjelaskan, tersangka MJF yang merupakan wiraswasta dan tinggal di Perumahan Bumi Harapan, Desa Cibubur Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) tersebut adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT.

Dia ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: B-780N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023.

“Perbuatan tersangka MJF diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp430.857.149 (Rp430 juta),” ujarnya.

Ketut mengungkapkan, Tim Tabur Kejagung dan Kejati NTT sebelumnya pada Selasa,10 Oktober 2023, telah menemukan tersangka MJF di perumahan Cibiru, Bandung.

“Tetapi saat akan dilakukan eksekusi, tersangka MJF meminta waktu untuk melakukan ibadah. Kemudian, tersangka MJF justru melarikan diri ke Jakarta,” ujarnya.

Akhirnya Tim Tabur Kejagung dan Kejati NTT menemukan tersangka MFJ di Perumahan Koja, Jakut. Setelah mengetahui keberadaan buruannya, Tim Tabur langsung melakukan penangkapan.

“Saat diamankan, tersangka MJF tidak bersikap kooperatif sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membawanya dengan upaya paksa untuk segera diterbangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

78