Home Hukum Penyidik Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RSP Boking

Penyidik Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RSP Boking

Kupang, Gatra.com – Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Barince, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan TTS dan kontraktor pelaksana Andre Feby Limanto yang menjadi sub kontraktor dari PT Tangga Batu Jaya Abadi sebagai pemenang tender dengan fee Rp209 juta lebih

“Dua tersangka ini Barince dan Andre Feby Limanto kami tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Direskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Kaswandi Irwan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.

Dalam kasus ini, lanjut Kombes Pol. Kaswandi, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Dua lainnya yakni PPK dan Kontraktor pelaksana sudah lengkap sehinga dilakukan penahanan.

“Sementara tiga tersangka lainnya, yakni GA selaku konsultan perencana, Ir Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi, dan Hamka yang merupakan konsultan pengawas saat ini masih dalam proses penyidikan, melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Kaswandi.

Ia menjelaskan, kasus korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten TTS telah mengalami perkembangan signifikan. Dalam pengungkapan kasus ini, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.526.472.800.

“Kerugian negara dalam kasus korupsi RSP Boking ini total loos yakni Rp16.526.472.800,” sebut Kaswandi.

Polisi, kata dia, telah memeriksa 62 orang saksi, termasuk saksi ahli, dan telah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya, termasuk perencana, kontraktor, pengawas, dan BPK.

Kedua tersangka, kata Kaswandi, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Proyek pembangunan RSP Boking, kata PolKaswandi, awalnya menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan nilai kontrak mencapai Rp17,4 miliar.

PT Tangga Batu Jaya Abadi, perusahaan rekanan asal Pulau Jawa, memenangkan tender tersebut. “Ironisnya, sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan tidak sesuai kontrak dan sebagian bangunan rumah sakit dalam kondisi rusak saat diresmikan,” katanya.

Kaswandi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini dugaan terjadi persengkongkolan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor pelaksana.

“Selain itu, ada indikasi keterlibatan perusahaan konsultan perencana PT Indah Karya (persero),” kata Kaswandi.

Menjawab pertanyaan apakah penahanan dua tersangka ini sebagai balas dendam karena kalah pada sidang Praperadilan di PN Kupang, Kaswandi membantah.

“Memang mereka melakkan praperadilan. Putusannya Polda menang. Namun penahanan mereka ini murni karena berkasnya sudah memenuhi syarat formal sesuai petunjuk jaksa peneliiti. Jadi saya tegaskan, penahanan ini murni, bukan balas dendam. Kami kerja profesional,” ujarnya.

Supervisi KPK

Data yang dihimpun Gatra.com bahwa penyidikan kasus RSP Boking ini awalnya ditangani Polres TTS kemudian ditarik ke Polda sejak tahun 1988. Namun tidak tuntas dan terus berulang tahun sehingga di supervise KPK.

Kontrak kerja RSP Boking dilakukan dilakukan untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017, namun ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Seluruh pekerjaan pembangunan subkontrak oleh pelaksana tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. RSP Boking difasilitasi dengan 10 kamar pasien, satu kamar IGD dan kantor.

156

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR