Home Internasional Facebook & Instagram Larang Konten yang Mendukung Hamas

Facebook & Instagram Larang Konten yang Mendukung Hamas

California, Gatra.com - Perusahaan platform sosial media, Meta menyatakan pihaknya telah menghapus ratusan ribu postingan yang dianggap mengganggu terkait perang Israel-Hamas. Kebijakan ini juga disebut untuk mengurangi konten kebencian atau menyesatkan di platformnya.

Perusahaan yang membawahi Facebook dan Instagram itu telah mengkonfirmasi bahwa mereka sudah memusnahkan lebih dari 795.000 konten dalam bahasa Ibrani dan Arab selama tiga hari terakhir, atau tujuh kali lipat dari jumlah biasanya.

Banyak postingan yang disebut melanggar kebijakan Meta, yakni mendukung atau mengagungkan Hamas, kelompok militan Palestina yang melancarkan serangan mematikan ke Israel akhir pekan lalu.

“Hamas dilarang di platform kami, dan kami menghapus pujian dan dukungan substantif terhadap mereka ketika kami menyadarinya, sambil tetap mengizinkan wacana sosial dan politik, seperti pemberitaan, isu-isu terkait hak asasi manusia, atau diskusi akademis yang netral,” tulis keterangan Meta.

Postingan yang dianggap berisi gambar kekerasan, ujaran kebencian, “hasutan,” atau tindakan kekerasan yang terkoordinasi juga ditarik Meta, serta konten apa pun yang dengan jelas mengidentifikasi sandera Israel yang masih ditahan di Gaza. Beberapa hashtag juga ditutup seluruhnya karena postingan yang terkait dengan hashtag tersebut dianggap melanggar aturan.

Pembersihan ini terjadi beberapa hari setelah Komisaris Pasar Internal UE Thierry Breton menulis surat kepada CEO Meta Mark Zuckerberg yang memperingatkan potensi hukuman atas penyebaran informasi palsu atau ujaran kebencian di platformnya.

Seorang juru bicara Meta kemudian menyatakan bahwa tim bekerja sepanjang waktu untuk membatasi informasi yang salah, termasuk dengan bekerja sama dengan pemeriksa fakta pihak ketiga.

Kewajiban platform untuk memoderasi postingan dan menghapus konten ilegal di UE berasal dari Undang-Undang Layanan Digital atau digital service act (DSA) yang baru.

Aturan itu mulai berlaku untuk platform besar pada bulan Agustus lalu. Kegagalan untuk mematuhi aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda sebesar 6% dari omset tahunan perusahaan secara global.

X (sebelumnya Twitter) mendapat peringatan serupa dari kepala pasar internal UE, yang mengumumkan penyelidikan resmi terhadap situs tersebut awal pekan ini.

Seperti Meta, perusahaan tersebut juga menegaskan bahwa mereka mengambil tindakan tegas terhadap konten kekerasan atau menyesatkan, dengan mengatakan bahwa mereka telah mendistribusikan kembali sumber dayanya dan memfokuskan kembali tim untuk mengelola pos-pos yang terkait dengan perang Israel-Gaza.

330