Home Hukum MK Kabulkan Gugatan Asal Pernah Jadi Kepala Daerah, Bisa Jadi Capres Cawapres

MK Kabulkan Gugatan Asal Pernah Jadi Kepala Daerah, Bisa Jadi Capres Cawapres

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji formil yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun, gugatan tersebut berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dan syarat pernah menjadi kepala daerah.

Adapun, gugatan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dan dimuat dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan itu, pemohon meminta agar batas usia minimal capres-cawapres tetap pada usia 40 tahun, kecuali pernah menjabat sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, pada Senin (16/10).

MK menilai, permohonan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 telah secara tegas menyebutkan syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi' sebagai syarat alternatif di samping batas usia minimal capres-cawapres.

Hal itu berbeda dengan petitum sebelumnya yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, oleh Partai Garuda dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, maupun oleh sejumlah pimpinan daerah dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dinilai ambigu karena tidak mencantumkan secara spesifik "jabatan penyelenggara negara" yang dimaksud sebagai syarat alternatif pengajuan capres-cawapres di samping batas usia minimal.

"Dengan demikian, oleh karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Guntur Hamzah dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, pada hari ini, MK telah menyidangkan tujuh perkara yang menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Ketujuhnya meminta agar batas usia capres-cawapres diturunkan dari syarat semula, yakni minimal 40 tahun.

Namun demikian, MK telah memutuskan untuk menolak permohonan dalam tiga perkara yang sebelumnya diajukan oleh PSI yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, serta gugatan yang dilakukan Partai Garuda dan sejumlah pimpinan daerah dengan mengajukan syarat alternatif "pernah menjadi pejabat negara" di samping batas usia minimal. MK menilai, gugatan yang diajukan dalam tiga perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, gugatan lain terkait batas usia capres-cawapres juga diajukan dengan nomor perkara 91/PUU-XXI/2023, yang mana memohon agar batas usia minimal tersebut diturunkan menjadi 21 tahun. Ada pula perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang meminta agar batas usia tersebut diturunkan menjadi 25 tahun.

Di samping itu, MK juga dijadwalkan untuk menyidangkan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 yang menggugat penurunan batas usia minimal menjadi 30 tahun. Namun demikian, gugatan tersebut telah ditarik dari MK dan penarikannya telah dikabulkan pada Senin (16/10) hari ini.

172