Home Hukum Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom, OC Kaligis Minta Wanita Ini Dijadikan Tersangka, Siapa Dia?

Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom, OC Kaligis Minta Wanita Ini Dijadikan Tersangka, Siapa Dia?

Jakarta, Gatra.com - Tim penasihat hukum Heddy Kandou mengirimkan surat ke Kepala Kejari Jakarta Barat, meminta agar Jaksa meningkatkan status PM, yang selama ini menjadi saksi, ditingkatkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN Telkom. Penetapan PM sebagai tersangka, kata mereka, agar tidak terjadi tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Menurut Kaligis, dari fakta-fakta yang ditemukan di berkas perkara, ditemukan sejumlah fakta menarik. Pertama, kata Kaligis, kliennya dituduh atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou dituduh aktif di dalam pengurusan pengadaan barang fiktif antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom, di antaranya yaitu PT Telkom Telstra, PT PINS Indonesia, ataupun PT Infomedia Nusantara,” ujar Kaligis dalam keterangan yang diterima, Senin (16/10/2023).

Namun dari keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, kata dia, saksi Moch. Rizal Otoluwa dan saksi Stefanus Suwito Gozali, didapat bukti bahwa yang aktif mengurus perkara-perkara pengadaan barang dan jasa adalah PM. Bahkan pada saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor Heddy Kandou, terlihat PM bekerja sama dengan petugas Kejaksaan membongkar-bongkar berkas yang akan disita. Sesuai dengan video terlampir, kata dia, peranan PM sebagai orang yang aktif membantu Kejaksaan.

Sedangkan fakta kedua, lanjut Kaligis, Heddy Kandou tidak ada kaitannya, dengan proyek-proyek yang diuraikan jaksa di dalam berkas pendapat atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum, dan tidak mengurus pengadaan-pengadaan barang tersebut.

Ia mengatakan, untuk proyek penyediaan perangkat monitor dan desktop Lenovo untuk PT Quartee Technologies, pengadaan perangkat Lenovo ThinkCentre M910 dan managed service layanan asset management serta On Top Azure Cloud untuk PT Quartee Technologies, pengadaan perangkat Lenovo ThinkCentre M910z AIO dan asset management berbasis Azure Cloud untuk PT Quartee Technologies dan pengadaan perangkat Lenovo ThinkCentre M910 tahap III itu, dikerjakan oleh Padmasari Metta.

"Justru PM, sebagai pihak yang aktif, dalam proses pengurusan dokumen-dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom tersebut,” tukas Kaligis.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana dibuktikan dengan keterangan Saksi Moch Rizal Otoluwa di angka 12 dan angka 23 dalam BAP tanggal 7 September 2023, dan keterangan Saksi Stefanus Suwito Gozali, pada angka 17 dalam BAP tanggal 8 September 2023, serta keterangan Saksi Syelina Yahya dalam BAP tanggal 5 September 2023. Selain itu, didukung juga dengan keterangan yang pihak penasihat hukum peroleh dari Heddy Kandou.

“Atas dasar fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, demi penegakan hukum tanpa tebang pilih kami mohon status Saksi PM ditingkatkan sebagai tersangka,” tukas Kaligis.

Seperti diketahui, lanjut dia, dalam Akta No. 51 Berita Acara Rapat PT Quartee Technologies, tertanggal 16 Januari 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Yendra Wiharja, S.H., M.H., diketahui, susunan kepengurusan PT Quartee Tecnologies, adalah Direktur Utama Moch. Rizal Otoluwa, Direktur PM, Komisaris Stefanus Suwito Gozali.

Adapun surat permohonan agar status PM ditingkatkan sebagai tersangka ditandatangani oleh Otto Cornelis Kaligis, Desyana, Yuliana, Faisal Nurizal, Aji Saefullah, dan Muhammad Faris.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017.

419