Home Hukum Bareskrim Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencatutan Nama Presiden Jokowi Terkait Dukungan Partai Golkar

Bareskrim Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencatutan Nama Presiden Jokowi Terkait Dukungan Partai Golkar

Jakarta, Gatra.com- Dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo soal dukungan Partai Golongan Karya (Golkar) terhadap Partai Gerindra mulai diselidiki Bareskrim Polri.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi pelapor dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah seorang saksi yang diperiksa adalah Adi Maliano. Dia adalah salah seorang mahasiswa yang melaporkan kasus itu ke Polres Kendari pada (15/8).

"Kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Polri terkait laporan kami pada 15 Agustus di Polres Kota Kendari terkait dugaan penyebaran berita hoaks. Panggilannya terkait saksi klarifikasi,” kata Adi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (17/10).

Menurut dia, Hashim telah mencatut nama Presiden Jokowi dengan menyebutkan bahwa dukungan Golkar ke kakak kandungnya, Prabowo Subianto atas restu kepala negara tersebut pada (13/10). Menurut dia itu bohong, karena presiden telah membantahnya pada (14/10), yang menegaskan tidak pernah memberikan izin atau restu dukungan terhadap Partai Golkar untuk mendukung Prabowo.

"Ini yang kemudian kita duga ada penyebaran berita hoaks, itu dilakukan oleh Pak Hashim. Kami laporkan ke Polres Kota Kendari dan hari ini ternyata dikirim ke Polri dan kami hadiri undangan dari Polri. Diambil alih Polri," ujar Adi.

Adi dan dua orang rekannya mengaku baru pertama kali dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. Polres Kota Kendari belum melayangkan surat panggilan kepada mereka.

"Ini (pemeriksaan) yang pertama. Di Kendari belum diperiksa. Intinya begini poinnya, kami hanya ingin tahu siapa yang sebenarnya berbohong apakah Pak Jokowi atau Pak Hashim," tuturnya.

Gatra.com, mencoba mengklarifikasi agenda pemeriksaan ini ke Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Namun, belum merespons hingga berita ini dibuat.

Meski begitu, surat panggilan pemeriksaan saksi ini beredar di pesan WhatsApp awak media. Dalam surat yang diterima, saksi Adi Maliano, Hasir, dan Fahri diminta datang untuk memberikan keterangan dalam rangka klarifikasi sebagai saksi di Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.

"Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP yang terjadi di Menteng, Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2023 yang diduga dilakukan oleh Hashim Djojohadikusumo," demikian surat panggilan yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Kombes Boy Rando Simanjuntak.

Dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo sempat masuk trending topik Indonesia urutan kedua di jejaring Twitter. Netizen terus mengkritik dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks oleh Hashim terkait dukungan Partai Golkar ke Prabowo atas arahan Presiden Jokowi

Netizen beranggapan bahwa pernyataan Hashim yang juga adik Prabowo Subianto itu dapat menimbulkan tensi ketegangan politik meningkat pada Pemilu 2024.

"Wah Gak bener nih klo Hasyim Djojohadikusumo sampai mencatut nama Pak Jokowi di balik alasan dukungan Golkar pada Prabowo. Jangan gitu pak, malah meningkatkan tensi ketegangan politik nih,” tulis akun centang biru @MakmumMsjd.

Buntut dari masalah ini, Hashim Djojohadikusumo dilaporkan ke Mapolresta Kendari atas dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks ini oleh Aliansi Mahasiswa Sultra. Kapolresta Kendari, Kombes M. Eka Fathurrahman mengatakan bahwa laporan kasusnya kemudian akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Akan dikirim (laporan) ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk selanjutnya diteruskan ke Bareskrim Polri atau ke Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Eka Rabu, (16/8).

158