Home Regional BNN: Kepri Sebagai Tujuan Wisata Rawan Peredaran Narkoba

BNN: Kepri Sebagai Tujuan Wisata Rawan Peredaran Narkoba

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional menggelar sosialisasi petunjuk teknis pemberdayaan alternatif kawasan rawan narkoba dan pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Swiss Ball Hotel Batam, Kepri, Rabu (18/10).

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Heri Maryadi mengatakan, Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah destinasi wisata yang cenderung rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pada tahun 2022 tercatat di sini terdapat 128 kawasan rawan yang terdiri dari 31 kawasan dengan status bahaya dan 97 kawasan dengan status waspada.

"Pada rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara September 2023, terkait penanganan kasus narkoba melahirkan rekomendasi untuk melakukan extraordinary penanganan narkoba di 10 Provinsi rawan, salah satunya adalah Kepri," katanya, di Swiss Ball Hotel, Harbourbay Batam.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan, ancaman perkembangan zat psikoaktif baru di dunia sebanyak 1.227 nps, dan 93 nps diantaranya diketahui telah beredar di Indonesia.
Sebanyak 86 jenis sudah diatur dalam Permenkes RI dan 7 jenis lainnya belum diatur dalam Permenkes atau KUHP.

"Perkembangan jenis narkotika menunjukkan bahwa terdapat celah kejahatan dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum di tanah air. Kepri sebagai daerah perbatasan juga rawan menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri melalui jalur laut ilegal," terangnya.

Jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, kata Heri, cukup mencengangkan. Angka itu tercatat oleh UNODOC tahun 2023, sementara hasil survei BNN RI dan Lipi tahun 2021 menunjukkan bahwa prevalensi pecandu narkoba ada sebesar 1.95 persen atau sekitar 195 orang dari 10.000 penduduk usia 15-64 tahun pernah mengkonsumsi narkoba setahun terakhir.

"Pastinya jumlah tersebut tidak sedikit dan harus terus diwaspadai. Jenis narkoba yang banyak dikonsumsi pada tahun 2021 antara lain ganja (59,196), shabu (23,896), dan dextro (4,396). Untuk itu peran kita semua diperlukan untuk pemberantasaan dan pencegahan bahaya narkoba sejak dini," tegasnya.

37