Home Info Beacukai Lewat Operasi Gabungan, Bea Cukai Magelang Sita 9,5 Ribu Batang Rokok Ilegal di Wonosobo

Lewat Operasi Gabungan, Bea Cukai Magelang Sita 9,5 Ribu Batang Rokok Ilegal di Wonosobo

Wonosobo, Gatra.com - Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan Pemda Wonosobo, Polres, Kodim, dan Diskominfo Kabupaten Wonosobo, gelar operasi gabungan. Dari operasi gabungan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 di Daerah Deroduwur, Mojotengah tersebut, petugas menyita 9,5 ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal ini menjadi wujud sinergi antara Bea Cukai Magelang dengan Pemda Wonosobo dan aparat penegak hukum setempat. Dengan kerja sama yang baik, kami dapat mengamankan pelaku sekaligus memberikan sosialisasi dan bimbingan, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha di Wonosobo, mengenai ciri rokok ilegal dan dampak buruknya bagi masyarakat dan negara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Imam Sarjono. 

Dijelaskan Imam, kegiatan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal kerap dilaksanakan Bea Cukai Magelang untuk menjalankan fungsi Bea Cukai, yaitu community protector dan revenue collector. 

"Lewat operasi bersama ini, kami berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara berupa nilai cukai dari rokok atau hasil tembakau," ujarnya.

Diharapkan melalui upaya preventif dan represif yang dilancarkan Bea Cukai Magelang, masyarakat dapat membedakan mana rokok yang legal dan ilegal, serta bersifat proaktif dalam mematuhi aturan yang berlaku. 

Imam pun menegaskan pihaknya akan terus memberantas oknum-oknum yang melanggar peraturan perundang-undangan dan menindak tegas sesuai dengan sanksi yang disebutkan dalam undang-undang. 

"Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai Magelang dengan harapan dapat menekan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga masyarakat terlindungi dan penerimaan negara di sektor cukai terjamin,” tutupnya.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI