Home Hukum Karaoke Berujung Penjara, Hilangkan Nyawa Pengunjung Setia

Karaoke Berujung Penjara, Hilangkan Nyawa Pengunjung Setia

Kudus, Gatra.com - Jajaran Polres Kudus mencokok delapan pelaku pengeroyokan hingga tewas di kafe karaoke di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (20/7). Dan dilatarbelakangi motif dendam terhadap korban J (21) warga Desa Purworejo, Kecamatan Bae.

"Kita melakukan cek dan olah TKP dan kita juga mendapatkan beberapa barang bukti dari sana, setelah itu dalam waktu 1x24 jam menangkap para pelaku pengeroyokan. Waktu itu, kita dapat menangkap lima pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan," ujarnya di Mapolres Kudus, Rabu (18/10).

Dijelaskan, paska kejadian korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit atas luka yang diderita. Hanya saja selang sebulan dirawat, nyawa korban tidak tertolong.

"Kemudian satu bulan kemudian korban meninggal. Satu bulan tersebut kita menangkap tiga pelaku utama," imbuh AKP R Danang.

Peristiwa nahas itu berawal, kala korban dan teman-temannya berkaraoke di cafe tersebut, Rabu malam (19/7). Lantaran terpengaruh minuman beralkohol, korban melakukan penganiayaan kepada tamu dan karyawan kafe.

Karyawan kafe yang diduga dianiaya itupun tidak terima. Pelaku kemudian menyusun rencana untuk melakukan pengeroyokan saat korban bersama temannya datang kembali ke kafe. Hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.

"Kita amankan ada delapan pelaku, berinisial D, S, T, H, B, P, M dan satu DPO yang kita cari. Pelaku ada pemilik kafe, terus lain karyawan dan juga teman-temannya," pungkasnya.

144