Home Hukum Kejagung Tangkap Koruptor Jembatan Gantung Muara I dan II Rp7,5 Miliar

Kejagung Tangkap Koruptor Jembatan Gantung Muara I dan II Rp7,5 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, Defrizal.

“Saat diamankan, Defrizal bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu (18/10).

Ia menjelaskan, Tim Tabur Kejagung menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu itu wilayah Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

“Sekitar pukul 16.20 WIB bertempat di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (17/10),” katanya.

Ketut menyampaikan, selanjutnya Tim Tabur Kejagung membawa Defrizal dan menyerahkannya kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Penangkapan tersebut untuk melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017. Dengan kata lain, Defrizal adalah terpidana kasus korupsi alis koruptor.

Berdasarkan putusan MA di atas, Defrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007–2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp7,5 miliar.

Oleh karenanya, terpidana Defrizal bersama terpidana lain dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan. Selain itu, masing-masing terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

“Denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” katanya.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, mengibau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

112