Home Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G, Anang Latif Bantah Perintahkan Aliran Dana ke Makelar Kasus

Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G, Anang Latif Bantah Perintahkan Aliran Dana ke Makelar Kasus

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif membantah pernah memerintah Irwan Hermawan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak yang mengaku bisa menghentikan proses hukum BTS 4G KOMINFO BAKTI.

Anang hanya mengakui dua kali pernah meminta Irwan untuk menyerahkan sejumlah uang, yaitu untuk memenuhi permintaan Johnny Gerard Plate yang minta setoran Rp 500 juta per bulan dan satu kali sumbangan gereja senilai Rp 250 juta.

"Ada gak Saudara bilang juga ke Irwan Hermawan lewat Windi Purnama juga untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 40 miliar untuk BPK, tidak?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

"Tidak Yang Mulia," jawab Anang Achmad Latif saat diperiksa sebagai terdakwa.

Anang pun membantah pernah menyuruh Irwan Hermawan menyerahkan uang senilai Rp 15 miliar untuk Edward Hutahaean yang mengaku bisa menangani kasus BTS 4G sebelum bergulir ke pengadilan.

Mantan Dirut Bakti ini yang saat penyerahan uang miliaran itu tengah berada di luar negeri mengaku baru tahu ada aliran dana tersebut belakangan. Tapi, Anang tidak menyebutkan secara jelas kapan ia mengetahui adanya aliran dana ini.

"Ada lagi Rp 70 miliar katanya untuk Komisi I (DPR). Rp 70 M. Benar?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.

"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab Anang.

Ia pun membantah adanya aliran dana sebesar Rp 27 M yang diberikan oleh pihak Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo. Anang juga membantah tidak pernah memerintahkan Irwan menyerahkan uang senilai Rp 66 miliar kepada Windu Aji.

"Saudara bantah semua. Jadi, yang Saudara benarkan yang mana atau saudara bantah semua?" tanya hakim lagi.

"Yang Rp 500 juta setiap bulan selama 20 kali ya itu saya," kata Anang.

Ia pun membenarkan pernah meminta Irwan Hermawan untuk menyerahkan Rp 250 juta sebagai sumbangan gereja melalui Kadiv Layanan Teknologi Informasi Kominfo, Latifah Hanum. Anang Latif membantah mengetahui adanya aliran dana yang lain.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun. Saat ini ada sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Selain itu, ada pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

126