Home Nasional Rapor Merah Pemerintahan Jokowi atas Implementasi HAM dalam 9 Tahun Terakhir

Rapor Merah Pemerintahan Jokowi atas Implementasi HAM dalam 9 Tahun Terakhir

Jakarta, Gatra.com - Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap cara Presiden Joko Widodo menjunjung dan melibatkan aspek hak asasi manusia, dalam sembilan tahun masa pemerintahannya. Amnesty menilai, Presiden Jokowi justru banyak mengorbankan HAM dan membuat rakyat kecil hidup menderita atas nama pembangunan ekonomi.

“Masyarakat adat dan komunitas lokal digusur demi pemenuhan kepentingan investasi. Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam urusan publik sengaja dibungkam demi kebijakan percepatan investasi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya pada Jumat (20/10).

Usman mengingatkan pemerintah terhadap tujuan awal pembangunan nasional yang seharusnya diperuntukkan demi pemenuhan hak-hak rakyat, baik dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, hingga hak-hak sipil serta hak politik.

Namun, kenyataan justru memperlihatkan sebaliknya. Terhitung dalam beberapa bulan terakhir, ada guncangan besar yang melanda masyarakat Indonesia, terutama mereka yang hidup berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pada rentang waktu 31 Juli sampai 5 Agustus 2023 lalu sekitar 1.000 warga Nagari Air Bangis dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Barat, untuk menolak rencana PSN kilang minyak dan petrokimia dengan luas konsesi 30.000 hektar. Penolakan dilakukan karena lahan PSN menyerobot lahan yang dikelola warga.

"Namun aksi protes itu ditanggapi secara represif dengan pengerahan kekuatan oleh aparat keamanan yang memulangkan secara paksa para pemrotes, disertai penangkapan atas 18 orang warga, mahasiswa, dan aktivis serta intimidasi dan kekerasan atas sedikitnya empat jurnalis peliput aksi," jelas Usman.

Hal serupa juga terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan pada 7 September 2023. Saat itu aparat Polda Kepulauan Riau melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat Pulau Rempang-Galang, Batam karena masyarakat menolak rencana PSN Rempang Eco City karena proyek ini memaksa masyarakat adat meninggalkan lokasi yang telah mereka huni selama ratusan tahun.

Selain kekerasan dan tindakan represif pada suara masyarakat, pemerintahan Jokowi juga dinilai mengekang kebebasan hak sipil dan HAM pada level kebijakan. Salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Amnesty International Indonesia dan beberapa koalisi masyarakat sipil lainnya secara rutin menyuarakan kekhawatiran mereka atas undang-undang ini. Selain karena prosesnya yang cepat, yaitu kurang dari satu tahun, proses pembentukan omnibus law dinilai tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

“Kami mengingatkan pemerintahan Presiden Jokowi agar tidak mengabaikan perlindungan HAM demi pembangunan ekonomi. Kesejahteraan rakyat haruslah diwujudkan seiring dengan pemenuhan hak-hak dasar, kebebasan sipil, dan keadilan,” ucap Usman lagi
 

80