Home Hukum Sadis, Tersulut Emosi, Seorang Ayah di Mataram Tega Habisi Putri Kandungnya

Sadis, Tersulut Emosi, Seorang Ayah di Mataram Tega Habisi Putri Kandungnya

Mataram, Gatra.com- Karena persoalan sepele, seorang ayah berinisial S (42) warga Lingkungan Karang Kemong, Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tega menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri N (9).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, Minggu (22/10) kepada media menjelaskan, korban ini merupakan anak kandung dari pelaku. Pada umur 1 tahun, ia ditinggalkan oleh bapaknya, kemudian baru sebulan ini rujuk dengan istrinya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap, Lima Orang Tersangka

Peristiwa nahas ini terjadi Sabtu, pada pukul 15.30 WITA. Korban sempat dilarikan ke salah satu klinik di Kota Mataram oleh keluarganya. Namun pihak keluarga menemukan kejanggalan, ada banyak luka sehingga langsung melapor ke polisi.

“Pelaku yang sudah mulai ketakutan, melarikan diri. Pelaku melarikan diri di salah satu rumah rekannya yang ada di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Dan akhirnya pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 WITA,” ujar Kapolresta. 

Menurutnya, pelaku menghabisi nyawa anaknya yang berusia 9 tahun lantaran emosi. Ada ketersinggungan ucapan daripada putrinya, yang mengakibatkan pelaku emosi. Bisa dibilang pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam pemeriksaan korban ditemukan lebam pada leher, patah gigi bawah sebelah kiri dan mata kanan korban lebam. Apa yang menyebabkan hal itu masih didalami.

“Kita tunggu dulu hasil visum korban. Kemungkinan penyebabnya benda tumpul, pukulan, tamparan. Itu memungkinkan. Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk divisum. Sementara pelaku, sudah diamankan di Polresta Mataram,” kata Kapolresta.

Baca juga: Pembunuh anak, pembunuhan, pembunuhan anak di mataram

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena korbannya masih di bawah umur. Saat ini pelaku sudah ditahan Satreskrim Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

224