Home Nasional Baintelkam Polri Terbitkan SKCK Milik Gibran Rakabuming Raka

Baintelkam Polri Terbitkan SKCK Milik Gibran Rakabuming Raka

Jakarta, Gatra.com - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, Wali Kota Solo itu merupakan bakal calon wakil presiden (cawapres) dari capres Koailis Indoensia Maju, Prabowo Subianto.

"SKCK atas nama Gibran sudah terbit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/10).

Menurut Ramadhan, SKCK atas nama Gibran tersebut sudah terbit dan ditandatangani Kabaintelkam pada hari ini pukul 09.00 WIB.

Diketahui, Polri sebelumnya telah menerbitkan lima SKCK terhadap bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Adapun penerbitan SKCK itu dilakukan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

Ramadhan menjelaskan lima bacapres dan bacawapres yang sudah mendapatkan SKCK adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud Md.

Adapun tiga dari enam nama yang mendapat SKCK merupakan bacapres yang digadang akan maju pilpres tahun depan. Ketiga nama itu adalah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.

Sedangkan dua nama yakni Cak Imin adalah bacawapres dari Anies Baswedan dan Mahfud MD adalah bacawapres dari Ganjar. Anies dan Cak Imin diusung Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, PKB, dan PKS. Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. diusung oleh PDI-P, Partai Hanura, PPP, dan Perindo.

Sementara itu, Prabowo dan Gibran akan diusung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan Partai Garuda.

SKCK diketahui merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.

27