Home Hukum Korupsi dan Pencucian Uang BTS 4G, Kejagung Periksa Dirut Aplikanusa Lintasarta

Korupsi dan Pencucian Uang BTS 4G, Kejagung Periksa Dirut Aplikanusa Lintasarta

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Aplikanusa Lintasarta, AD, serta tiga direktur lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dari proyek BTS 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (31/10), menyampaikan, ketiga direksi PT Aplikanusa Lintasarta ini di antaranya Direktur Comeres inisial G.

“BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta periode 21 Mei 2019–14 April 2022 dan ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta,” katanya.

Selain jajaran dan eks direksi PT Aplikanusa Lintasarta, lanjut Ketut, penyidik juga memeriksa enam orang lainnya dalam kasus ini, yakni Project Director PT SEI, R; Financial Controller PT Sinar Kemala Intermetro Golf, AL; dan Kasir PT Lima Mitra Sahabat, SDF.

“RR selaku Kasir PT Lima Mitra Sahabat, SG selaku Chief Accounting PT Sinar Kemala Intermetro Golf, dan ABP selaku Direktur Utama PT Intisel Prodaktifakom,” katanya.

Kejagung memeriksa 10 orang di atas dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka Edward Hutahean dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (NPWH alias EH). Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat malam (13/10), menyampaikan, ulah NPWH alias EH yang mengantarkannya menjadi tersangka.

“Peranan tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat,” ujarnya.

Ulah atau pemukatan jahat tersebut, yakni untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sekitar Rp15 miliar.

“Uang Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka GMS [Galumbang Menak Simanjuntak, Dirut PT Mora Telematika Indonesia] dan IH [Irwan Hermawan] melalui saudara IJ, staf tersangka GMS,” katanya.

Ia menjelaskan, Kejagung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pascamelakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan NPWH alias EH. Upaya paksa tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter.

?“Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023,” katanya.

Selepas itu, Kejagung menetapkan dan menahan tersangka Sadikin Rusli karena melakukan pemufakatan jahat, yakni penyuapan untuk mengurus kasus tersebut dan pencucian uang sekitar Rp40 miliar.

Ketut Sumedana, menjelaskan, awalnya tim penyidik melakukan penangkapan terhadap SR. Selain menangkap SR, lanjut dia, tim penyidik menggeledah rumah SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/10), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya.

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung kemudian membawa SR ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung soal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G.

Hasilnya, lanjut Ketut, berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Adapun peran tersangka SR, yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp40 miliar.

Menurut Ketut, SR mengetahui atau patut menduga bahwa uang sekitar Rp40 miliar tersebut merupakan hasil tindak pidana dari dua tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang serta dokter menyatakan Sadikin Rusli ?dalam kondisi sehat, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menahan yang bersangkutan.

“Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober sampai dengan 3 November 2023,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka ?Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (NPWH alias EH) dan Sadikin Rusli (SR) melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

1111