Home Ekonomi Pemerintah Bakal Bebaskan Biaya PPN Properti dan Biaya Adminitrasi Rumah

Pemerintah Bakal Bebaskan Biaya PPN Properti dan Biaya Adminitrasi Rumah

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo mengatakan Pemerintah berencana akan memberikan insentif kepada sektor properti atau perumahan dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Pada hari ini kita juga akan rapat bagaimana untuk men-trigger ekonomi kita akan memberikan insentif tapi belum kita putuskan masih rapat pada sore hari ini memberikan insentif kepada dunia properti dunia perumahan,” kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota GBK, Jakarta, Selasa (24/10).

Nantinya, pemberian insentif tersebut berupa pembebasan PPN (Pajak pertambahan nilai) yang akan ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, Pemerintah dalam rapat yang akan digelar sore ini, juga akan membahas pemberian bantuan berupa pembebasan uang adminitrasi senilai Rp4 juta yang nantinya juga akan ditanggung oleh Pemerintah.

“Akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp4 juta itu ditanggung oleh Pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 sebagai bentuk perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

Adanya PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah. Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta - Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta - Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona. Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta - Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. 

140