Home Hukum Hakim MK dan Denny Indrayana Sepakat Mediasi dan Tunjuk Tjoetjoe jadi Mediator

Hakim MK dan Denny Indrayana Sepakat Mediasi dan Tunjuk Tjoetjoe jadi Mediator

Jakarta, Gatra.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan advokat Prof. Denny Indrayana sepakat untuk menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator.

“Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Prof. Denny Indrayana sepakat untuk menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku mediator,” kata Pheo Marojahan Hutabarat, Ketua Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, pada Selasa (24/10).

Pheo menjelaskan, kesepakatan tersebut tercapai pada persidangan Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023 perkara dugaan pelanggaran Kode Atik Advokat Denny Indrayana yang dilaporkan oleh sembilan hakim MK.

Persidangan lanjutan perkara tersebut kembali digelar Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI DKI Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2023. Peridangan berlangsung secara hybrid, alias kombinasi daring dan luring dengan agenda pemeriksaan bukti tertulis dari pihak pengadu (sembilan hakim MK) maupun pihak teradu (Denny Indrayana).

Pihak Pengadu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwakili oleh 9 (sembilan) Hakim MK. Sedangan Teradunya Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D. Kduanya hadir secara daring. Sedangkan penasihat hukum pengadu dan teradu hadir secara secara luring.

Setelah kedua belah sepakat untuk menempuh proses perdamaian dan menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator, majelis menetapkan memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

“Melakukan mediasi dalam jangka waktu selama 30 hari sejak ditetapkan, untuk kemudian para pihak wajib melaporkan hasil dari mediasi kepada Dewan Kehormatan Daerah KAI DKI Jakarta,” katanya.

Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI DKI Jakarta, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., menyampaikan, Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI DKI Jakarta menyambut baik upaya perdamaian yang akan ditempuh oleh pengadu maupun teradu. Pasalnya, hal tersebut dibolehkan dalam prosedur sidang kode etik di KAI, apalagi pengadu maupun teradu telah menunjuk mediator.

Ia menjelaskan, Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI DKI Jakarta menggelar sidang perkara ini berdasarkan Surat Pengaduan sembilan Hakim MK Nomor : 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023, perihal Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D.

Perkara ini merupakan buntut dari pernyataan Denny bahwa terjadi kebocoran putusan uji materi perkara sistem Pemilu di MK. Sidang perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat KAI, Denny Indrayana, No. 01/DK/.JKT/VIII/2023 digelar oleh Majelis Hakim Daerah DKI, terdiri dari Dr. Umar Husin, S.H., M.H., selaku ketua merangkap anggota dan lima anggotanya, yakni Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H., Aldwin Rahadian M, S.H., MAP., Diyah Sasanti R, S.H., MH., MBA.,M.Kn., dan Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H., M.H.

Adapun Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI DKI Jakarta diketuai oleh Pheo Marojahan Hutabarat, S.H., beranggotakan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., yang juga merangkap sekretaris, dan tiga anggota IJP (P) Drs. Suedi Husein, S.H., IJP (P) Drs. Kamil Razak, S.H., M.H., dan Dr. Umar Husin S.H., M.H.

1120