Home Hukum Polisi Gagalkan Setengah Kilogram Sabu Beredar di Jepara, Dua Residivis Dicokok

Polisi Gagalkan Setengah Kilogram Sabu Beredar di Jepara, Dua Residivis Dicokok

Jepara, Gatra.com - Sebanyak dua penjahat kambuhan dicokok Satres Narkoba Polres Jepara, lantaran mengantongi setengah kilogram narkoba jenis sabu. Mereka adalah AHB berusia 49 tahun dan MAA berumur 45 tahun.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, keduanya diringkus saat mencoba mendistribusikan barang haram di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (21/10).

"Dalam pengungkapan itu, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial AHB yang merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (25/10).

AKBP Wahyu menyebutkan, ada lima paket sabu yang dijadikan barang bukti dengan total keseluruhan mencapai 511,28 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram.

"AHB merupakan residivis kasus serupa, yang pernah mendekam di Nusakambangan selama 7 tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusa Kambangan selama 8,5 tahun," ungkapnya.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial PC di wilayah Ibu Kota Jakarta. Rencananya barang haram tersebut bakal diedarkan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp350 juta.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20," tegasnya.

Terlepas dari itu, AKBP Wahyu membeberkan, rentang bulan Januari hingga Oktober, Satresnarkoba Polres Jepara sudah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 539,6 gram (0,54 kg) sabu, 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai kurang lebih Rp775 juta.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkoba adalah mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba di Jepara," terangnya.

Selain itu, polisi rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba ditingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba.

181