Home Hukum Ambyar! Keputusan MK Bisa Dibatalkan, Pencalonan Gibran Terancam Buyar

Ambyar! Keputusan MK Bisa Dibatalkan, Pencalonan Gibran Terancam Buyar

Jakarta, Gatra.com- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ngebut mengadili laporan terkait konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam mengadili perkara umur calon presiden dan wakil presiden yang diangggap memberi karpet merah pada Gibran bin Jokowi. Karena secara umur, Gibran Jokowi baru berumur 36 tahun, sedangkan undang-undang mensyaratkan minimal usia 40 tahun.

Usman dkk memutuskan pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, bahwa batas capres dan cawapres boleh 35 tahun jika sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah. Putusan Usman dkk ini dinilai sarat kepentingan karena Usman adalah ipar Jokowi, atau Om-nya Gibran.

Pelapor Denny Indrayana menegaskan bahwa pencalonan Gibran bisa batal demi hukum jika MKMK membatalkan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Denny mencuit dalam akun twitternya, 27/8:

Ada perkembangan penting pada persidangan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Saya akan diperiksa lagi sebagai pelapor pada hari Selasa, 31 Oktober minggu depan. Jika Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 harus dinyatakan tidak sah, dan akibatnya Gibran Jokowi semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres oleh KPU.

Bagaimana penjelasannya? Simak video saya pada link di atas.

Salam Integritas,

Denny Indrayana

Dalam penjelasannya Denny mengatakan MKMK tidak hanya bisa menjatuhkan sanksi administrasi yang menyatakan Anwar Usman melanggar etika, tetapi juga bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. "Pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur, jika ada hakim konstitusi tidak mundur padahal ada benturan kepentingan dalam penanganan perkara menyebabkan putusannya menjadi tidak sah!" tegasnya.

"Konsekwensi lanjutannya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak memenuhi syarat!" jelasnya.

Denny meminta keputusan MKMK jauh sebelum tanggal 8 November 2023 karena batas terakhir untuk mengajukan calon capres-cawapres pengganti.

453